1.072 gram Sabu Peredaran Lintas Provinsi Dimusnahkan

KENDARI

Badan Natrkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra), Senin (8/4/2019) memusnahkan Narkoba jenis sabu seberat 1.072 gram. Sabu yang dibakar habis dalam incenerator di kantor BNNP Sultra ini, adalah barang bukti hasil tangkapan BNNP Sultra pertengahan Maret 2019.

Hadir menyaksikan pemusnahan sabu tersebut, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kolaka, perwakilan Pengadilan Negeri Kolaka, Kasat Reserse Narkoba Kolaka, Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Kolaka, Dandem POM Kendari, mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Aspidum Kejati Sultra, Balai Pom Kendari, mewakili RSUD Kendari, juga tokoh Agama.

Sabu yang dimusnahkan adalah barang bukti hasil dari penangkapan pemuda inisial HPS. Pria kelahiran Kendari 29 tahun lalu ini, diamankan di pelabuhan Fery Kolaka, Jalan Pancasila Kelurahan Labambaga Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka.

HPS ditangkap hari Jumat (15/3/ 2019), setelah Tim Pemberantasan BNNP Sultra menerima informasi dari masyarakat, akan adanya transaksi narkotika jenis sabu. Sabu tersebut akan diseberangkan dari pelabuhan Bajoe Sulawesi Selatan ke pelabuhan Kolaka Sultra.

Selanjutnya Tim Pemberantasan BNNP Sultra melakukan penyelidikan, sekaligus pengejaran terhadap pelaku. Setelah kapal penumpang KM Fais dengan rute Bajoe-Kolaka tiba di pelabuhan Kolaka, Tim Pemberantasan BNNP Sultra bersama aparat Kepolisian KPPP Kolaka melakukan penyisiran di pelabuhan.

Dalam operasi penangkapan tersebut, HPS digeledah, dan ditemukan dua bungkusan plastik bening, diduga berisi narkotika jenis sabu. Sabu tersebut disimpan dalam dua bungkusan Nestle Nestum Madu, yang disembunyikan dalam tas ransel berwarna hitam.

Peredaran sabu yang dilakoni HPS ini modusnya, pelaku mengambil barang haram tersebut di Bone Sulawesi Selatan, dan dibawa ke Kota Kendari.

HPS langsung diamankan bersama barang bukti, dua bungkus plastik bening berisi sabu seberat brutto 1.082 gram. Dua bungkusan Nestle Nestum Madu, satu lembar tiket pesawat, satu unit Handphone, satu lembar kaos warna hitam. Juga satu buah kantong plastik warna putih merk BTC Group,satu buah tas ransel warna hitam.

Sisa 10 gram sabu akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan, dan bahan pemeriksaan laboratorium.

~ VONIZZ report ~

Komentar