Dugaan Korupsi, Polres Buton Beraksi “Proyek Tidak Sesuai Kontrak”

Buton

Setelah menerima laporan pengaduan dan melakukan langkah administrasi, Penyelidik/ Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Buton kini melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data dari Pelapor. Jajaran Bhayangkara yang dipimpin Kapolres AKBP Rudy Silaen SH SIK MIKom ini segera menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan Tipikor yang dilayangkan Kesatuan Mahasiswa Peduli Daerah Kepulauan Buton, terkait dugaan kelebihan pembayaran/ kekurangan volume pekerjaan pada empat OPD lingkup Pemkab Buton, oleh pelaksana/kontraktor, yang diantaranya belum dikembalikan ke kas daerah (Pekerjaan tidak sesuai kontrak).

Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Buton Iptu Busrol Kamal SH MH, Rabu (22/2/23). “Langkah awal itu yang kami sampaikan kepada teman media. Untuk pemanggilan permintaan keterangan pihak terkait, itu adalah upaya lanjutan, setelah pelapor kami mintai keterangan. Pelapor baru kami layangkan undangan klarifikasi,” ungkapnya.

Mantan Kanit Tipikor dan Kapolsek ini mengatakan, pihaknya mengundang Pelapor guna melakukan klarifikasi, meminta keterangan awal, sejauh mana temuan yang mereka dapatkan, dan menyandingkannya dengan data-data yang ada.

Lebih lanjut Kasamea.com mengkonfirmasi, menyangkut mekanisme tindak lanjut pengembalian hasil temuan LHP BPK, melalui Inspektorat Daerah. Kasatreskrim menyatakan, terkait langkah-langkah yang diambil Pemkab Buton melalui Inspektorat, adanya upaya pengembalian dari para pelaksana kegiatan, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi pada Inspektorat Buton. Apakah sudah ada surat perjanjian pernyataan utang dari pihak kontraktor, dan tindak lanjut serta progresnya sudah sampai sejauhmana.

Menurut Kasatreskrim, mekanisme pengembalian, namun belum dilakukan pelunasan oleh pelaksana kegiatan/kontraktor melalui Inspektorat Daerah, tidak menghalangi kewenangan tugas Penyelidik/Penyidik dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat.

“Bila dinyatakan sebagai sebuah halangan, tentu tidak, karena tugas dan kewenangan kami sebagai APH (Aparat Penegak Hukum) untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa, apakah ada tindak pidana atau tidak,” jelasnya.

“Kan itu dulu, nanti setelah kita mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, berbagai sumber, baru kita kesimpulan awal, apakah ini masuk ranah pidana atau cenderung ke perdata. Terkait dengan pernyataan Inspektorat melalui mekanisme TGR,” tegasnya.

Kasatreskrim menjelaskan pula, bahwa untuk tindak lanjut pengembalian hasil temuan BPK, tidak ada kewajiban Inspektorat untuk melaporkan ke APH, sepanjang ada itikad baik. Terkecuali dalam rentang waktu yang diberikan undang-undang untuk melakukan pengembalian, tidak ada tindak lanjut dari pihak ketiga (Pelaksana kegiatan/kontraktor), pihak APIP dalam hal ini Inspektorat, bisa membuat rekomendasi ke APH (Penyidik Kejaksaan maupun Kepolisian). Untuk ditindaklanjuti proses pidananya.

Saat dikonfirmasi lebih jauh tentang adanya kesepakatan bersama antara Kemendagri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, Kasatreskrim menanggapi, hal dimaksud menyangkut bagaimana proses mengawal pembangunan daerah.

“Nah, asset recovery itu memang menjadi tujuan pokok bagaimana sih pengembalian asset negara itu menjadi kepentingan utama. Manakala dalam pelaksanaan kegiatannya itu tidak dilaksanakan, tidak dindahkan oleh pihak yang bertanggungjawab, yah tentu kami pihak penyidik bisa menindaklanjuti itu setelah ada rekomendasi dari APIP,” tanggapnya.

Kasatreskrim lantas membeberkan, bahwa pengembalian dilakukan dalam jangka waktu 60 hari setelah audit resmi BPK diterima oleh pemerintah daerah. Sehingga pihaknya akan meminta penjelasan dari Inspektorat, regulasi apa yang mendasari pemerintah daerah dalam rangka pengembalian atau asset recovery tersebut diberikan ruang.

“Mekanisme TGR itu kan nanti kami lihat juga landasan hukumnya apa. Yang jelas, yang kami ketahui itu 60 hari setelah LHP BPK diterima oleh pemda, diberikan waktu dan kesempatan bagi pihak pelaksana kontrak untuk mengembalikan temuan dari BPK. Setelah itu baru boleh APIP bisa membuat sebuah rekomendasi kepada APH, Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk menindaklanjuti, karena tidak ada itikad baik kan,” ulasnya.

(Redaksi)

Berita terkait ⬇️

Komentar