153 Orang Terdaftar Calon PPK Wakatobi

Ketua KPU Wakatobi, La Deni.

Wakatobi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi mencatat, pendaftar calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak 2024 berjumlah 153 orang. Diantara mereka yang mendaftar, terbanyak warga Kecamatan Wangi-wangi Selatan.

Ketua KPU Wakatobi, La Deni mengatakan, tahapan pendaftaran PPK lewat Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc atau SIAKBA, telah ditutup secara serentak, 29 April lalu.

“Kalau Untuk jumlah PPK yang sudah terdaftar, dari berkas fisik yang masuk dan kita terima, kurang lebih 153 pendaftar,” ungkapnya.

Kata La Deni, dari delapan kecamatan di Wakatobi, pendaftar PPK asal Wangi-wangi Selatan terbanyak, 30 orang. Sementara pendaftar dari Wangi-wangi berjumlah 22 orang.

Selanjutnya, pendaftar asal Kaledupa 10 orang, Kaledupa Selatan 12 orang, Tomia 19 orang, Tomia Timur juga 19 pendaftar, Binongko 25 orang, dan Togo Binongko 16 orang.

“Untuk kebutuhan PPK kita se Wakatobi sebanyak 40 orang yang akan kita tetapkan nantinya,” jelasnya.

Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya manusia, Erni Mawar, menambahkan, tahapan rekrutmen PPK selanjutnya, adalah penelitian administrasi (24 April -3 Mei), pengumuman hasil penelitian administrasi (4-5 Mei), setelahnya seleksi tertulis CAT 6-8 Mei.

Perekrutan PPK diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 8 tahun 2022. Selanjutnya, KPU RI menerbitkan
Surat Keputusan no 476 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Secara tekhnis, dalam SK KPU RI Nomor 476 tahun 2024 ini disebutkan, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka. (Redaksi)