Baubau
Apes dialami pemuda pengangguran inisial LS, baru pertamakali mencuri sepeda motor, langsung kena tangkap dan kini mendekam di jeruji besi ruang tahanan Polres Baubau.
Pelaku yang berumur 23 tahun, mencuri sepeda motor milik seorang karyawan swasta, diseputaran kelurahan Lanto Kecamatan Batupoaro, dan menjualnya di Buton Tengah.
Polres Baubau mengungkap, curanmor bermula Rabu 22 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 wita, korban menggunakan sepeda motor miliknya, untuk menjemput anaknya dari pengajian.
Setelah menjemput anaknya, korban memarkir sepeda motornya di teras rumah orang tuanya, di Jalan La Ode Boha. Saat itu korban lupa mencabut kunci kontak, sehingga tetap tertancap di sepeda motor.
Saat korban dan istri hendak pulang ke rumahnya di BTN Sri Amalitah, sekira pukul 21.30 wita, rupanya sepeda motor sudah raib, tidak nampak lagi ditempatnya terparkir.
“Korban sempat mencari di sekitar rumah, namun tidak menemukan sepeda motor tersebut,” jelas Kasi Humas Kompol Abdul Rahmad, didampingi Kasat Reskrim Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki, dalam konferensi pers, Jumat 14 Februari 2025.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa pelaku baru pertamakali melakukan curanmor. Motifnya ingin memiliki sepeda motor.
Yang bersangkutan sedang berjalan-jalan, dan melihat sepeda milik korban yang kuncinya masih terpasang. Sehingga dimanfaatkanlah kesempatan itu..
Setelah beraksi, lanjut Kasat Reskrim, pelaku membawa sepeda motor korban ke Buton Tengah, dan menjualnya Rp2 juta.
“Pembeli tidak memiliki kesepakatan sebelumnya dengan pelaku,” katanya.
Pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Baubau, menjalani proses hukum selanjutnya. Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi DT 5213 PG.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pidana sesuai pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana yang berbunyi pencurian yang dilakukan oleh sitersalah pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Polres Baubau mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan, lebih berhati-hati, lebih waspada. Jangan lupa mencabut kunci kendaraan, bila perlu menambahkannya dengan kunci ganda. Agar terhindar dari aksi curanmor. (Redaksi)