Muhamad Kemal Hamzah.
Baubau
Oknum advokat inisial I dilaporkan ke Polres Baubau oleh Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STAI Cabang Baubau. Terlapor diduga melakukan pelanggaran UU ITE, Ujaran Kebencian, menyangkut Anas Urbaningrum.
Seperti diketahui, Anas Urbaningrum adalah mantan kader senior sekaligus tokoh pergerakan HMI, yang beberapa hari lalu baru keluar dari Lapas Sukamiskin, dan disambut ribuan kader/pengurus, aktivis HMI seluruh Indonesia.
Ketua Umum HMI Komisariat STAI Cabang Baubau, Muhamad Kemal Hamzah mengatakan, ia bersama rekan aktivis HMI, menduga postingan Terlapor di salah satu Whatsapp Group (WAG), telah memenuhi unsur pelanggaran UU ITE, Ujaran Kebencian.
“Laporan ini sudah melalui persetujuan Ketua Umum HMI Cabang Baubau, pengurus Badko Wilayah Sultra, dan instruksi langsung mantan Pengurus PB HMI,” tegasnya.
Kemal mengurai singkat kronologis yang mendasari laporannya. Bahwa dalam percakapan WAG, seorang anggota WAG memosting berita salah satu media online. Berita dimaksud bergambarkan wajah Anas Urbaningrum, berjudul “Anas Urbaningrum Gabung PKN Usai Bebas, Jadi Apa?”.
Kata Kemal, Terlapor lantas menanggapi postingan tersebut, dengan menuliskan “Perkumpulan Komunitas Narapidana”, disertai emoticon tertawa. Postingan Terlapor diduga diarahkan pada Anas Urbaningrum, yang kemudian tidak diterima baik oleh para Kader/Pengurus HMI.
Surat laporan pengaduan diantar langsung oleh Kemal bersama rekan, ke Polres Baubau, Jumat 14 April 2023, sekitar Pukul 14.30 Wita.
“Kami berharap Polres Baubau mengusut tuntas kasus ini. Jikalau memang Terlapor bersedia, kami menanti permohonan maaf yang bersangkutan, karena sudah mencoreng nama baik senior kami, kanda Anas Urbaningrum.
Kemal kembali menegaskan, bila tidak ada itikad baik permohonan maaf, maka pihaknya memastikan akan mengawal permasalahan ini, agar diproses hukum sampai tuntas.
Kasamea.com tengah berupaya mengkonfirmasi pihak Terlapor, namun belum berhasil. (Redaksi)
Komentar