Arifudin Didampingi Advokat Muhamad Suhardi Menang, PN Baubau Eksekusi Lahan Eks Pasar Sentral

Baubau

Arifudin SSos didampingi Kuasa Hukumnya Advokat Muhamad Suhardi SH MH, berhasil memenangkan perkara sengketa lahan eks Pasar Sentral Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Baubau, putusan Pengadilan Tinggi Kendari, dan putusan Mahkamah Agung, PN Baubau pun melakukan ekseskusi lahan tersebut.

Arifuddin memenangkan gugatan atas dua obyek lahan sengketa dengan total luas 2.963 meter bujur sangkar. Sertifikat pertama nomor 00741, luas lahan 286 meter bujur sangkar, terbit tahun 2018. Sertifikat kedua nomor 00734, luas lahan 677 meter bujur sangkar, terbit tahun 2019. Yang berlokasi di Kelurahan Tomba Kecamatan Wolio.

Suhardi mengatakan, sejak awal Februari 2021 lalu, kliennya mengajukan gugatan Perdata. Pemerintah Kota Baubau selaku Tergugat, dan para pedagang yang menggunakan lahan tersebut selaku Turut Tergugat.

“Dalam proses peradilan, PN Baubau memenangkan klien kami (Arifudin). Selanjutnya melalui Pengadilan Tinggi Kendari, Tergugat bersama Turut Tergugat melakukan upaya Banding, dan alhasil Putusan Pengadilan Tinggi Kendari menguatkan putusan PN Baubau,” ungkap Suhardi.

Proses hukum masih berlanjut, sebab Pemkot Baubau selaku Tergugat, bersama Turut Tergugat (Para Pedagang) melakukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung.

“Alhamdulillah Putusan Kasasi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Baubau dan Pengadilan Tinggi Kendari. Lokasi obyek sengketa ini adalah milik Pak Arifudin,” sambung Suhardi.

Lebih jauh Suhardi menjelaskan, setelah adanya Putusan Kasasi, pihaknya langsung mengajukan Permohonan Eksekusi lahan kepada PN Baubau, dan dikabulkan.

“Jadi Pengadilan Negeri Baubau tetap melaksanakan eksekusi hari ini, walaupun nanti Pemerintah Kota Baubau melakukan upaya Luar Biasa, Peninjauan Kembali (PK),” tambah Advokat yang akrab disapa Santos ini.

Diatas lahan milik kliennya, kata Suhardi, terdapat kurang lebih 103 kios. Akan tetapi, hanya sekitar 63 kios yang terpakai. Para pemilik kios ini sudah menggunakan lahan tersebut selama sekitar 23 tahun, sejak tahun 2001. Dan selama itu pula kliennya tidak pernah meminta bayaran.

Bahkan kata Suhardi lagi, sebelum pengajuan gugatan, pihaknya sudah menyampaikan kepada para pemilik kios agar pindah terlebih dahulu. Sembari menunggu lahan tersebut ditata menjadi bangunan yang representatif, agar lebih nyaman aktivitas jual beli antara pedagang dan pembeli.

“Sejak awal kita sudah sampaikan supaya mereka (Pemilik kios) pindah dulu, sambil menunggu kita tata kembali lahan itu. Dan setelah ditata, mereka yang akan diprioritaskan,” bebernya.

Suhardi menuturkan, bahwa kedepannya diatas lahan tersebut kliennya berencana akan membangun gedung Pasar, seperti Pasar Laelangi saat ini. Sembari mengimbau masyarakat, agar tidak membangun dilahan tersebut tanpa izin.

Tegas Suhardi mengingatkan, bila ada pihak-pihak yang dengan sengaja membangun tanpa seizin kliennya, diatas lahan tersebut, maka akan dilaporkan ke pihak Kepolisian, sebagai penyerobotan lahan.

Disisi lain, Asisten I Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Baubau, Ibnu Wahid mengatakan, Pemkot Baubau telah mengambil langkah strategis untuk melokalisir sekitar 30 pedagang yang sebelumnya menempati lahan yang eksekusi tersebut. Hal ini sudah dibahas melalui rapat internal, bahwa alternatif lain untuk bisa tetap berdagang, adalah dengan mencarikan tempat atau lahan baru, agar para pedagang bisa kembali membuka kios atau lapak dagangannya.

“Alternatif pertama mereka ditempatkan di belakang umna rijoli, disana ada pelataran aset pemerintah yang sudah diaspal. Dan alternatif kedua itu di umna rijoli lantai dua, mengingat pedagang ini jenis pedagang kering yang merupakan umumnya pedagang pakaian. Maka kami akan koordinasikan dengan umna rijoli sehingga diberi kemudahan,” jelasnya, usai eksekusi lahan. (Redaksi)


Komentar