Atensi Nasional, LPSK Resmi Dampingi Kasus Pencabulan Anak di Buton

Buton

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mendampingi kasus pencabulan dengan korban anak berumur 14 tahun di Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara. Terduga pelaku anak yang juga masih berumur 14 tahun, dan telah ditetapkan sebagai Tersangka, adalah putera seorang legislator di negeri aspal mendunia tersebut.

Jumat 14 April 2023, Tim yang dipimpin langsung Wakil Ketua LPSK Dr Livia Istania DF Iskandar MSc Psi, turun langsung menemui korban anak. Sekaligus, berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton, dan seorang Psikolog.

Livia mengatakan, pihaknya hadir di pulau Buton untuk memberikan pemenuhan hak saksi korban, atas kasus yang dimohonkan kepada LPSK. Memberikan berbagai macam program perlindungan (Tergantung pada kebutuhan kasus), mulai dari pemenuhan hak prosedural, pendampingan disetiap proses peradilan pidana anak.

“Tentu saja bisa dikerjasamakan dengan pihak lokal, tetapi karena ini sudah menjadi atensi nasional, selain hak prosedural, juga pemenuhan hak atas rehabilitasi psikologis, rehabilitasi medis. Kemudian juga bantuan lainnya, yang masuk dalam program perlindungan LPSK,” jelasnya.

Didampingi tiga aparatur LPSK, Livia menjelaskan, bahwa kasus yang didampinginya saat ini di Buton, sedang berjalan. Dirinya tidak akan menyampaikan secara terperinci, sebab tidak ingin masyarakat membuli korban, yang semestinya, korban harus dibantu untuk bangkit.

Pihaknya lanjut Livia, juga mengkoordinasikan kerjasama program-program yang dibutuhkan untuk persiapan anak menjadi saksi dipersidangan nantinya. Sebagai pendamping korban bersama rekan rekan pendamping lokal, UPTD dan Psikolog, LPSK memastikan bahwa pemenuhan hak saksi korban dapat terlaksana dengan baik.

“Kami memastikan saksi, korban dapat memberikan kesaksian dengan aman dan nyaman, sehingga bisa mengungkap peristiwa pidana yang dialaminya. Kemudian juga memastikan bahwa yang melakukan mendapatkan peradilan,” ujarnya.

Livia menambahkan, periode masa pengabdiannya 2019 – 2024, LPSK baru pertama kali hadir di Buton, yang sebelumnya 2020 lalu, juga pernah ke Buton Utara. Saat ini, LPSK juga mendampingi perkara pencabulan dengan korban anak di Baubau. (Redaksi)

Berita terkait ⬇️