Baubau
Setelah penetapan Tersangka, dan dimulainya sidang pra peradilan, perkara dugaan pencabulan anak di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru. Seorang pengusaha, Ardin, pemilik perumahan Nirwana Residence, lokasi yang diduga sebagai tempat kejadian perkara, kini melapor balik ke Polres Baubau, atas dugaan pencemaran nama baik dirinya.
Keterangan pers Tim Kuasa Hukum Ardin, Muhammad Toufan Achmad SH MH dan La Ode Muhammad Arfan SH, Rabu (1/3/23), menguraikan sebagai berikut:
Pihaknya menanggapi pemberitaan beberapa media online yang terkesan tidak profesional, dan informasi yang disampaikan masih perlu banyak untuk dibuktikan dengan melakukan klarifikasi-klarifikasi secara proporsional.
Bahwa pada tanggal 27 Februari 2023, Terlapor melalui Kuasa Hukumnya Syafrin Salam SH MH, dalam rilis pemberitaan melalui media TribunnewsSultra.com (Penulis: Risno Mawandli, Editor: Risno Mawandili) dengan judul: Kasus rudapaksa Anak Yatim di Baubau (Anak Yatim Korban Rudapaksa di Baubau Diancam Ditembak, dibunuh kalau lapor Polisi),
Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2023, Terlapor melalui Kuasa Hukumnya saudara Syafrin Salam SH MH, dalam rilis pemberitaan melalui media TribunnewsSultra.com (Penulis: Rheymeldi Ramadan Wijaya, Editor: Risno Mawandili) dengan judul: Kasus rudapaksa Anak Yatim di Baubau (Sosok 7 Terduga Pelaku Rudapaksa Dua Anak Yatim di Baubau, Ada Pemilik Perumahan dan Menantunya?),
Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 Maret 2023, Terlapor kembali menyebarkan berita fitnah/bohong melalui Kuasa Hukumnya saudara Syafrin Salam SH MH, dalam rilis pemberitaan melalui media TribunnewsSultra.com (Penulis: Risno Mawandli, Editor: Risno Mawandili) dengan judul: Kasus rudapaksa Anak Yatim di Baubau.
Bahwa merujuk dari pemberitaan publik tersebut, Terlapor diduga telah menyiarkan berita bohong/fitnah, yang mengandung muatan pencemaran nama baik terhadap martabat, kehormatan diri Pelapor, dengan cara menuduhkan sesuatu hal yakni memfitnah Pelapor/pemilik perumahan sebagai salah satu pelaku tindak pidana asusila, pencabulan terhadap anak dibawah umur (AR 9 tahun dan AS 4 tahun), yang merupakan anak kandung dari Terlapor, meskipun pihak Penyidik Polres Baubau telah menetapkan AP umur 19 tahun sebagai Tersangka dalam kasus Rudapaksa tersebut.
Namun Terlapor tetap menyebarkan fitnah, baik lewat media elektronik maupun secara lisan, terhadap diri Pelapor, yang semakin hari semakin menyudutkan harkat martabat dan kehormatan diri Pelapor, dan tentunya hal tersebut merugikan Pelapor baik materil maupun imateril;
Bahwa Terlapor selain menyiarkan berita fitnah/bohong dalam pemberitaan lewat media TribunnewsSultra.com, berita fitnah/bohong tersebut, juga telah beredar dibeberapa media sosial lainnya, yaitu Instagram Info Buton raya dan media sosial Kendari.update (KU), dan telah mendapat banyak tanggapan negatif, utamanya terhadap diri Pelapor dan usaha perumahan Pelapor ikut dicemarkan dari netizen (masyarakat medsos), yang telah terprovokasi akibat berita bohong/fitnah tersebut, yang tentunya telah merugikan harkat martabat Pelapor secara pribadi, dan berita fitnah/hoaks tersebut telah berimbas merugikan usaha perumahan Pelapor, sebab akibat dari pemberitaan tersebut telah melahirkan ajakan kepada masyarakat umum untuk tidak membeli unit perumahan Pelapor;
Bahwa berdasarkan kronologi kejadian tersebut, saya (Ardin sebagai Pelapor), berniat mengajukan Laporan dan/atau pengaduan terhadap Terlapor (Wa Ode Sarin), Kuasa Hukum yakni Safrin Salam, serta Tim Redaktur Pemberitaan dimaksud, terkait dugaan Tindak pidana Pencemaran nama baik Pasal 310 ayat 2 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 UU 19/2016, serta melaporkan kepada Dewan Pers atas Produk Berita yang Tendensius dan Menyudutkan Seseorang, Tanpa didasari Klarifikasi serta tidak profesional dalam melakukan Peliputan Beritanya. (Redaksi)
Baca juga berita terkait ⬇️
Komentar