Korban saat di kantor Polsek Wolio. Sumber Foto: Andi Lopes
Baubau
Tanpa menunggu lama, Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo langsung mengambil tindakan tegas terukur sesuai standar operasional prosedur (SOP). Oknum Polisi berpangkat Brigpol inisial FZ (30) itu langsung diproses hukum melalui Propam Polres Baubau.
Erwin memastikan pihaknya menangani permasalahan FZ secara profesional, serta tetap mengedepankan integritas, tanpa pandang bulu.
“Pelaku yang diduga oknum anggota Polres Baubau tersebut sekarang sudah kami amankan. Kami periksa di Seksi Propam Polres Baubau. Kita proses pelanggaran disiplinnya sesuai prosedur,” tegas Erwin, dikonfirmasi Selasa (19/4/22).
Erwin belum menanggapi ketika Redaksi Kasamea.com menanyakan, bagaimana dengan proses hukum pidananya?, Apakah diproses juga?.
Seperti diketahui, dari rekaman video (CCTV) yang beredar, FZ yang mengendarai sebuah mobil sedan berwarna merah berpas-pasan dengan korban (10) yang tengah bersepeda, di sebuah gank sempit di Kelurahan Tarafu Kecamatan Batupoaro Kota Baubau (Lorong Kuda Putih). Tiba-tiba mobil FZ terhenti, begitu pula dengan korban, yang langsung melepas sepedanya, dan berjalan menuju ke arah mobil FZ.
Tak lama kemudian, FZ turun dari mobilnya, terlihat mengatakan sesuatu kepada korban, memeluk korban, sambil berjalan. Sesaat kemudian terlihat FZ diduga melakukan tindak kekerasan terhadap korban. Korban terlihat meringis kesakitan, duduk sambil memegangi bagian tubuhnya.
Diduga FZ tersulut emosinya karena terjadi saling serempet antara mobil yang dikendarai FZ dengan sepeda korban. [Red]
Komentar