Berdamai, Karyawati Kafe Beladona Cabut Laporan Penganiayaan

Herdiman SH

Kasamea.com Baubau

Dugaan penganiayaan karyawati tempat hiburan malam (THM) kafe Beladona berujung damai setelah proses mediasi, dan akhirnya Sri selaku Pelapor mencabut laporannya di Polres Baubau.

Kuasa hukum Pelapor, Herdiman SH mengatakan, penganiayaan yang terjadi terhadap kliennya bersama dua rekannya, lebih condong terjadi karena adanya pengaruh alkohol oleh pelaku. Selain itu, pelaku telah menyadari perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali.

“Pelaku juga sudah meminta maaf kepada korban dihadapan penyidik dengan membuat surat pernyataan damai yang ditandatangani bersama,” terang Herdiman, Rabu (10/02/21) malam.

Berita terkait

Kejadian itu, pelaku menyadari perbuatannya. Atas dasar itulah korban memaafkan pelaku, dengan ketentuan pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Herdiman menambahkan, dalam surat pernyataan damai, pelaku sebagai pihak kedua, masing-masing La Poy dan Arul Henzah. Keduanya masih tercatat sebagai Mahasiswa.

Ditanya tentang keterlibatan oknum Polisi dalam dugaan penganiayaan, Herdiman belum menanggapinya.

Diberitakan Kasamea.com sebelumnya, dugaan penganiayaan terjadi di Kafe Beladona, jalan Poros Lakeba, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Rabu (10/02/2021) dini hari, sekitar Pukul 03.00 Wia – 04.00 Wita. Korban sempat melapor di Polres Baubau, Rabu (10/2/21) sore.

[RED]

Komentar