Penyidikan Korupsi Bandara Busel, Kejari Buton Periksa Mantan Bupati Arusani dan Kuasa Hukumnya

Kasi Intel Azer Jongker Orno SH MH (Tengah), Didampingi Jajaran Kejari Buton.

Buton

Kejaksaan Negeri Buton memeriksa mantan Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani dan Kuasa Hukumnya, Imam Ridho Angga Yuwono SH MH, sebagai saksi. Masih terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandara Busel (Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020).

Keduanya tampak hadir bersamaan, sekira pukul 10.00 wita – 18.30 wita, di kantor Lembaga Adhyaksa yang dipimpin Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH.

Keterangan pers Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody SH, bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejari Buton memeriksa LDA selaku mantan Bupati Busel periode 2019-2022, dan IRAY selaku Kuasa Hukum mantan Bupati Busel Periode 2019-2022.

“Saksi-saksi tersebut diperiksa untuk memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan, tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Dalam rangka menemukan fakta-fakta hukum, tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan,” urai Kasi Penkum, Senin (19/6/23) malam.

Proses pemeriksaan berjalan dengan lancar, dan para saksi koperatif selama menjalani pemeriksaan.

Khusus untuk LDA, ia diperiksa selama kurang lebih 5 jam, dengan total 32 pertanyaan, yang ditanyakan oleh penyidik. Sampai saat ini belum ada perubahan status dari para saksi, yang telah diperiksa, oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton.

“Kedepan, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton akan memanggil saksi-saksi lain, terkait dengan penyidikan perkara dimaksud,” tulis Kasi Penkum.

Kuasa Hukum La Ode Arusani, Imam Ridho Angga Yuwono membenarkan pemeriksaan dirinya, tentang Surat Penyampaian Ketidakhadiran La Ode Arusani, yang ia antar ke Kejari Buton, 15 Juni 2023.

“Dan saya mengklarifikasi juga pemberitaan disalah satu media, yang menyatakan ada dugaan pemalsuan tanda tangan Haji La Ode Arusani. Bahwa dalam surat tersebut tidak ada pemalsuan tanda tangan, memang benar-benar ditandatangani oleh Pak Haji La Ode Arusani,” jawab Advokat yang akrab disapa Angga ini.

Berbeda dengan kliennya, La Ode Arusani, Angga tidak dicecar pertanyaan tentang substansi perkara dugaan TIpikor Bandara Busel.

“Kalau itu tidak ada, karena memang tidak ada kaitan saya terkait pekerjaan itu,” tegasnya.

Panggilan Kejari Buton sebelumnya, La Ode Arusani tidak hadir, karena bertepatan dengan kegiatan yang tak kalah pentingnya. Dan kehadirannya memberikan kesaksian hari ini, mendapat penilaian yang positif dari Kejari Buton.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buton, Azer Jongker Orno SH MH, menilai La Ode Arusani cukup koperatif.

Sebanyak 32 pertanyaan yang diajukan, dan dijawab La Ode Arusani, fokus pada tugasnya selaku pengguna anggaran. Hubungannya dengan studi kelayakan Bandara dimaksud.

Saat ini Tim Jaksa Kejari Buton tinggal melakukan pemeriksaan terhadap vendor sebagai saksi, dan Ahli. Dan selanjutnya, pihaknya akan melakukan gelar perkara.

Umtuk diketahui, sampai saat ini sudah 54 orang saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik Kejari Buton. Selama ini pula, pemeriksaan berjalan lancar, tak ada hambatan. Mulai pemeriksaan proses pengganggaran, hingga pengusulan anggaran.

“Sehingga butuh banyak orang (Saksi, red). Hanya vendor sudah dua kali dipanggil, belum datang dari Yogyakarta,” beber Kasi Intel.

Lebih jauh Kasi Intel menjelaskan, untuk penetapan Tersangka, ada tahapan yang harus dilalui, mengacu pada SOP. Setelah mendapatkan alat bukti, gelar perkara, baru bisa menentukan siapa yang bertanggung jawab.

“Ahli yang akan dipanggil sesuai kebutuhan Penyidik, adalah Ahli Teknik tentang Kebandarudaraan, atau ahli yang punya kapasitas tentang pengadaan barang dan jasa, ataupun ahli anggaran,” ulasnya. (Redaksi)

Baca juga:

Komentar