Fuad Fauzi
Baubau
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Murhum di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), diadukan oleh La Ode Adnan Irham, ke Polres Baubau, atas dugaan penyalahgunaan data nasabah, Rabu (22/02/23).
Pengaduan bermula karena nomor induk kependudukan (NIK) milik La Ode Adnan Irham tercatat pada BRI Unit Murhum sebagai nasabah dengan kredit macet. Jumlah kredit dimaksud senilai Rp20 Juta. Padahal kata Adnan, dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman senilai tersebut. Terang saja Adnan merasa keberatan.
Secara persuasif, sebelumnya, Adnan telah mendatangi pihak bank untuk meminta klarifikasi, serta meminta pihak bank untuk memberikan keterangan perihal dirinya tidak pernah melakukan pengajuan kredit yang dinyatakan macet ersebut. Namun upaya tersebut ditolak oleh pihak bank.
Adnan menceritakan, hal ini baru ia ketahui pada tahun 2019, saat ia dan istri hendak mengajukan permohonan kredit rumah di Kota Kendari. Permohonannya ditolak, karena NIK miliknya tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tunggakan kredit, alias kredit macet.
Adnan kemudian mendatangi BRI Unit Murhum di Jalan Betoambari No 47 Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, dan menemui bagian perkreditan. Oleh salah seorang karyawan bernama Heri, Adnan diarahkan bertemu dengan karyawan lainnya, seorang perempuan.
Kepada karyawan perempuan ini Adnan meminta surat keterangan bukti pelunasan kredit, dan dikeluarkanlah surat keterangan lunas No. B.34/MKR/XIII/09/2020, tertanggal 15 September 2020, ditandatangani Kepala BRI Unit Murhum Muhammad Radjab.
Pada tahun 2022, Adnan kembali mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit KCP Maligano, jalan Poros Maligano, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna. Pengajuan inipun ditolak dengan alasan yang sama, NIK milik Adnan tercatat kredit macet.
“Terakhir, tanggal 10 Februari 2023, istri saya mengajukan kredit di PNM UlaMM Ereke jalan Lasora, Lipu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, namun lagi-lagi ditolak dengan alasan yang sama,” jelas Adnan, membeberkan kondisi dan situasi yang merugikan dirinya dan keluarga.
Adnan menduga ada oknum yang sengaja menggunakan identitas dirinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Adnan meminta pihak bank bertanggungjawab atas permasalahan ini.
“Saya sudah punya itikad baik mendatangi bank, memberikan klarifikasi untuk masalah ini. Tapi upaya kami tidak disambut baik pihak bank. Permintaan kami ditolak. Maka dari itu, masalah ini saya langsung adukan ke Polres Baubau,” tegasnya.
Bantahan Pemimpin Kancab BRI Baubau
Saat dikonfirmasi, Fuad Fauzi selaku
Pemimpin Kantor Cabang BRI Bau-Bau
membantah. Ditegaskannya, bahwa BRI telah melakukan investigasi, dan tidak ditemukan penyalahgunaan data dimaksud.
Fuad menjelaskan, terkait data SLIK nasabah An Laode Adnan Irham, ditemukan data ganda yang muncul diakibatkan oleh anomali dan gangguan sistem. Dalam hal tersebut, BRI telah melakukan maintenance dan pembaharuan data SLIK nasabah bersangkutan.
“BRI menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya, dengan menerapkan prudential banking operation dan Good Corporate Governance, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” tegasnya, Sabtu (25/2/23). (Redaksi)
Komentar