Cadar Dilarang, Mahasiswa Teriak

Baubau

Hal mengejutkan, dan memicu reaksi keras, atas terjadinya pelarangan mengenakan cadar. Pelarangan ini terjadi di Madrasah Aliyah Negeri 1 Baubau.

Reaksi keras datang dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), yang berunjuk rasa di kantor DPRD Kota Baubau. KAMMI menyoroti pelarangan cadar karena ukhuwah adalah watak muamalah KAMMI, termasuk menjadi watak muslim di Indonesia.

KAMMI menilai, para siswa bisa tersesat karena administrasi pendidikan, politik administrasi pendidikan. Menurut KAMMI, pelarangan cadar yang terjadi di MAN 1 Baubau melanggar pasal 29 UUD 1945, yang menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama, termasuk menjamin pelaksanaan ibadah sesuai agama dan kepercayaan.

Dalam pernyataan sikap KAMMI menegaskan, kebijakan pelarangan menggunakan cadar juga bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 dan ayat 2. Pasal ini mengatur setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, serta bebas meyakini pikiran, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani.

KAMMI berpendapat, peraturan pelarangan cadar merupakan penistaan agama.

Tuntutan aksi KAMMI, Rabu 31-01-2019 diantaranya:

  1. Meminta kepada Walikota Baubau untuk mencopot Kepala Sekolah MAN 1 Baubau
  2. Menuntut pencabutan agar instrumen pelarangan cadar dicabut khususnya di MAN 1 Baubau dan pada umumnya diseluruh sekolah se- Kota Baubau
  3. Meminta Kepala Sekolah MAN 1 Baubau untuk meminta maaf secara tertulis kepada siswi atas kebijakan pelarangan penggunaan cadar di MAN 1 Baubau
  4. KAMMI akan kembali menggelar aksi besar-besaran jika tuntutan aksi hari ini tidak terpenuhi, dengan massa 2000 orang.

KAMMI mengimbau kepada Pemerintah Kota Baubau untuk membuka dirp dengan memberikan penjelasan yang sebenarnya mengenai peraturan pelarangan cadar di MAN 1 Baubau. KAMMI juga meminta kepada Pemerintah Kota Baubau segera melakukan langkah-langkah diplomatik sesuai prinsip sebagaimana yang tertera pada pasal 29 ayat 1 dan ayat 2 dijelaskan ideologi Negara Indonesia adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, dan itu bersifat mutlak.

Prinsip Ketuhanan yang ditanamkan dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan. Oleh karena itu, setiap orang bebad memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, yang warganya anggap benar dan berhak mendapatkan pendidikan yang layak serta hak setiap warga Negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layaj dan nyaman untuk tinggal dan berhak menentukan kewarganegaraan sendiri.

Dari pasal 29 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap warga Negara memiliki agama dan kepercayaan sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Dan tidak ada yang bisa melarang orang untuk memilih agama yang diyakininya. Setiap agama memiliki cara dan proses ibadah yang bermacam-macam, oleh karena itu, setiap warga Negara tidak boleh untuk melarang orang beribadah.

Korlap aksi unjuk rasa kala itu, Adi Majuun. Aksi unjuk rasa juga diikuti perwakilan BEM Fekon Unidayan, perwakilan LDK Unidayan, BEM Fakultas Pertanian Unidayan dan Unismuh Buton, KAMMI Komisariat Baubau, dan Kamda Kepton.

Usai berorasi, massa aksi diterima langsung unsur pimpinan bersama beberapa anggota DPRD Kota Baubau, yang kemudian menggelar rapat dengar pendapat. DPRD Kota Baubau akan menindak lanjuti aspirasi KAMMI, berkoordinasi, dan memanggil pihak Kantor Kementerian Agama, yang menaungi MAN 1 Baubau.

~ Voc report ~

Komentar