Yulia Widiarti ST MSi
Pemkot Baubau telah menyiapkan anggaran sebesar Rp18 Miliar untuk tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 H/2022 M seluruh aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkot Baubau. Mulai dibayarkan hari ini, Jumat (22/4/22), THR juga diberikan kepada Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan anggota DPRD Baubau.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Baubau Yulia Widiarti mengatakan, diawal, telah rampung pencairan dana THR sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara OPD lainnya tengah dalam proses pengurusan.
Kata Yulia, pembayaran THR sebagaimana PP 16/2022 tentang THR dan gaji ke-13 ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang ditandatangani Presiden Joko widodo. Dibayarkan paling cepat H-10 Idul Fitri.
“Pas hari ini sudah mulai (dibayarkan, red). Jadi khusus untuk THR yang kita bagikan sekarang itu kurang lebih Rp18 miliar,” katanya.
Selain petunjuk teknis THR, lanjut Yulia, Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse juga sekaligus telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 atau biaya yang diperuntukkan untuk pendidikan, pada Juli, dengan nilai sekitar Rp18 Miliar.
“Jadi yang kita bayarkan (THR) itu dulu, kedepan itu (gaji ke-13) tinggal kita bayarkan saja. Karena sudah ada Perwali-nya juga,” ucapnya.
Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Baubau ini menambahkan, tunjangan kinerja atau TPP, pihaknya masih menunggu persetujuan dari Kemendagri. Untuk membayarkan tambahan penghasilan pegawai tersebut.
“Kalaupun nanti yang TPP itu sudah keluar (persetujuan Kemendagri, red), kita akan hitung kembali dan bayarkan yang menjadi kekurangan 50 persen. Karena kan gaji 13 komponennya juga tambahan 50 persen itu, sehingga mungkin kita bayarkan pada saat gaji ke-13 nantinya,” jelasnya.
Ketua Palang Merah Indonesia Kota Baubau ini mengatakan bahwa pihaknya belum memastikan besaran anggaran yang akan digelontorkan untuk TPP. Sebab anggaran yang tambahan 50 persen, belum dianggarkan. Sementara setiap tahunnya, yang dianggarkan hanya gaji ke-13 dan ke-14, yang nominalnya hampir sama dengan gaji yang diterima per bulan.
Saat ini, dengan adanya aturan, kata dia, memungkinkan pihaknya mengeluarkan maksimal 50 persen dari TPP. Namun akan dilakukan pergeseran nantinya, dengan aturan apabila dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tidak mencukupi untuk itu.
“Jadi ini sementara teman-teman perencana melakukan pergeseran, karena sekarang ada aturan itu memungkinkan kita untuk mengeluarkan maksimal 50 persen dari TPP. Maka itu kita akan melakukan pergeseran. Kita maksimalkan dulu anggaran yang ada, atau kita melakukan pergeseran sebelum perubahan dari dana BTT yang ada,” urainya.
Pembayaran THR lebih awal, menurut Yulia, karena pemerintah pusat konsen dengan pembayaran THR. Karena salah satu tujuannya untuk pemulihan ekonomi, sehingga sangat diprioritaskan. [Red]
Komentar