Cegah Corona, Pemkot Bau-Bau Tetapkan SOP Gugus Tugas

BAU-BAU

Pemerintah Kota Bau-Bau telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona (Covid-19). Sebagai salah satu tindak lanjut, langkah konkrit, keseriusan dalam upaya pencegahan penyebaran virus Pandemi mendunia tersebut.

SOP ditetapkan dalam rapat yang dipimpin langsung Wali Kota Bau-Bau, Dr H AS Tamrin MH, di rumah jabatan Wali Kota Bau-Bau, Sabtu, 21 Maret 2020.

Tampak hadir dalam rapat, Wakil Wali Kota, La Ode Ahmad Monianse, Ketua DPRD, H Zahari, Sekretaris Daerah, Roni Muhtar, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bau-Bau, , unsur Forkopimda, Ketua MUI, Kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Bau-Bau, serta tokoh lintas agama se- Kota Bau-Bau.

AS Tamrin mengatakan, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan guna menangkal virus Corona, diantaranya, menjaga kebersihan diri dan keluarga, menghindari tempat-tempat keramaian bila dirasa tidak terlalu penting, dan meningkatkan kewaspadaan individu.

Pemerintah Kota Bau-Bau sepakat dengan MUI Kota Bau-Bau mengenai masih dibolehkannya pelaksanaan salat Jum’at maupun ibadah lainnya, sesuai dengan kepercayaan masing-masing di rumah ibadah. Sebab Kota Bau-Bau masih dalam posisi daerah hijau.

Meskipun Kota Bau-Bau masih daerah hijau, AS Tamrin menitip pesan, dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat, agar tetap waspada, dan menjaga diri dari hal-hal yang bisa menimbulkan terjadinya penyebaran Covid-19.

“Secara spritual, tokoh agama dapat menyampaikan beberapa langkah pencegahan virus ini melalui tempat ibadah masing-masing, dan mendoakan kita semua agar terhindar dari wabah penyakit yang disebabkan virus Corona maupun penyakit lainnya,” terangnya.

SOP gugus tugas dimaksud, mengurai beberapa kegiatan penanganan Covid-19, termasuk membagi tugas instansi yang menjadi penanggungjawab kegiatan.

Pertama, kegiatan di Bandara Betoambari, dan Pelabuhan Murhum, khusus bagi penumpang yang datang. Terdapat lima penanggungjawab, yakni dokter KKP Bandara dan Pelabuhan, BPBD Kota Bau-Bau, Dinas Kesehatan Kota Bau-Bau, RSUD Kota Bau-Bau, dan Puskesmas se-Kota Baubau.

Kedua, untuk kasus yang berasal dari laporan masyarakat. Penanggungjawabnya terdiri dari Puskesmas, Orang Dalam Pemantauan (ODP), dokter dan petugas surveylance, RSUD Kota Bau-Bau, BPBD Kota Bau-Bau dan Dinas Kesehatan Kota Bau-Bau. (Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bau-Bau)

[RED]

Komentar