Uang rakyat dikembalikan Tersangka M
Buton Tengah
Kejaksaan Negeri Buton mengendus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan saluran air bersih/sambungan rumah (SR), dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah (Perum DAM Buteng) T.A 2020.
Diungkapkan Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan, bila pihak terkait tidak kooperatif dalam mengungkap aliran dana, atau kerugian negara tidak dikembalikan, maka pihaknya mendalami dengan delik TPPU dalam pengungkapannya.
“Apabila selisih Rp1,8 miliar ini ketika ditracking sulit untuk diungkap secara normal atau biasa, maka kita perlu instrumen TPPU untuk bisa menarik asset-nya, dan mengembalikan kerugian negara,” ungkap Ledrik.
Dalam perkara rasuah ini, Kejari Buton telah menetapkan inisial M Direktur Utama Perum DAM Oeno Lia Buteng sebagai Tersangka. Mengungkap kasus ini sejak Desember 2021, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, diantaranya unsur Perum DAM Buteng, pejabat Pemkab Buteng, serta pihak terkait lainnya.
Tim Penyidik membidik oknum lainnya, yang berpotensi sebagai Tersangka.
“Selanjutnya Tim Penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Bila ditemukan pihak-pihak lain yang patut bertanggungjawab, maka tidak menutup kemungkinan adanya Tersangka lain,” tegas Ledrik.
Kajari dengan sederet program inovatif ini memastikan, pihaknya bekerja Profesional, Akuntabel, Komitmen, Edukatif, Melayani, terbungkus dalam ‘PAKEM’ (Satya Adi Wicaksana). Terus mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan.
Untuk diketahui, Tersangka M belum ditahan, dengan pertimbangan objektif dan subjektif Penyidik. Selama proses pemeriksaan sebagai saksi, M dinilai sangat koperatif, dan mengakui perbuatannya.
M juga telah mengembalikan dugaan kerugian negara Rp.1.400.100.000, dari total kerugian negara yang wajib dikembalikan sebesar Rp.3.279.373.536. Masih tersisa sebesar Rp.1.879.273.536, dugaan kerugian negara yang belum dikembalikan.
Penetapan M sebagai Tersangka diumumkan langsung oleh Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan, didampingi Kasi Intel Azer J Orno, Kasi Pidsus Siti Darniati, Plh Kasi Datun Benny Utama, Tim Penyidik Kejari Buton, Rabu (27/4/22).
Petikan pernyataan Ledrik, bahwa berdasarkan SPRIN Penyidikan Nomor : PRINT-221/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 11 April 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Saluran Air Bersih/Sumbangan Rumah (SR) pada Perum DAM Oeno Lia Buteng, yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal Kabupaten Buton Tengah T.A 2020.
Tim Penyidik telah melakukan Ekspose/Gelar Perkara pada hari Rabu, 27 April 2022 dengan kesimpulan, telah diperoleh cukup bukti yang membuat terang tindak pidana yang disangkakan.
“M sebelumnya bersatus sebagai saksi. Penetapan Tersangka M berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Buton Nomor : PRINT-274/P.3.18/ Fd.1/04/ 2022 tanggal 27 April 2022. Dikenakan Pasal sangkaan, Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiar : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” urai Ledrik.
Bahwa terhadap barang bukti tersebut, telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyertaan Nomor : PRINT-275/P.3.18/Fd.1/04/ 2022 tanggal 27 April 2022 dan selanjutnya telah dilakukan Penitipan di Rekening RPL Kejaksaan Negeri Buton, di BRI Unit Pasarwajo, sesuai Surat Perintah Penitipan Nomor : PRINT-276/P.3.18/Fd.1/ 04/2022 tanggal 27 April 2022.
Baca juga ⬇️
[Red]
Komentar