Dana Pensiun pun Dikorupsi?, Kejagung Periksa Direktur dan Notaris PPAT

Jakarta Selatan

Kejaksaan Agung RI masih terus melakukan penyidikan guna mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.

Kasipenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, Rabu (8/3/23) menerangkan bahwa terkini, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), memeriksa tiga orang saksi, yakni:

S selaku Direktur Pengawasan Dana Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan, OJK.

AAA selaku Direktur PT Bintang Berlian Berjaya.

DN selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan Tipikor dimaksud.
(Redaksi)