Dewan Pers Digugat, Hakim Menolak

Jakarta

Gugatan Penggugat Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Indonesia (PPWI) melawan Tergugat Dewan Pers tidak dapat diterima atau ditolak. Penolakan ini diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 13 Februari 2019.

Pertimbangan hukum Majelis Hakim Ketua Abdul Kohar SH MH, Hakim Anggota Desebenneri Sinaga SH MH, Hakim Anggota Tafsir Sembiring SH MH menolak gugatan Penggugat adalah:

1.Pokok materi gugatan Penggugat adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers.

2.Karena pokok materi gugatannya adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) Dewan Pers, maka harus diuji, apakah regulasi yang dibuat oleh Dewan Pers bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan yang ada.

3.Berdasarkan pertimbangan hukum angka 2 diatas, maka kewenangan untuk menguji sah atau tidaknya (melawan hukum) kebijakan (peraturan) dari Dewan Pers bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri melainkan badan peradilan lain, yang mana kebijakan (peraturan) Dewan Pers berdasarkan tata urutan peraturan perundangan kedudukannya lebih rendah dari Undang-Undang, sehingga pengujian sah atau tidaknya kebijakan (peraturan) Dewan Pers adalah menjadi kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kasus ini telah bergulir sejak akhir April 2018, Dewan Pers digugat SPRI dan PPWI di Pengadilan (PN) Jakarta Pusat, atas dasar bahwa Dewan Pers telah melakukan perbuatan melawan hukum membuat kebijakan melampaui fungsi kewenangannya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan gugatan tidak dapat diterima (ditolak) dan Penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 845.000, sesuai dengan gugatan Nomor 235/PDT.G/PN.JKT.PST/2018. (sumber: Dewan Pers)

~ Vonizz report ~

Komentar