Didampingi Anggota POSBAKUMADIN Baubau, Terdakwa Lakalantas Bebas

kasamea.com BAUBAU

Warga Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari Kota Baubau, Arifuddin, yang didakwa melakukan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) sebagaimana Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Baubau, dalam sidang yang digelar, Kamis (3/9/20).

Sebelumnya, Terdakwa dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Baubau, karena dianggap lalai dalam berkendaraan, yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat. Dalam Perkara bernomor 78/Pid.Sus/2020/PN.Bau ini, Terdakwa didampingi Kuasa Hukumnya, Adnan SH, Anwar Tiha SH, dan Amin Suyitno SH, yang kesemuanya merupakan Pengurus Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posakumadin) Kota Baubau.

Adnan SH yang juga selaku Ketua Posbakumadin Baubau menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi putusan bebas ini. Dengan adanya putusan ini, sekaligus membuktikan, bahwa paradigma tentang hukum tumpul keatas tajam kebawah, tidak benar adanya.

“Arifuddin tergolong masyarakat yang tidak mampu, sehingga dengan adanya putusan bebas ini sekalian telah membuktikan kalau setiap orang punya hak untuk memperoleh perlakuan yang sama didepan hukum tanpa terkecuali,” kata Adnan.

Pertimbangan Majelis Hakim, dibebaskannya Terdakwa, karena dari semua bukti-bukti yang diajukan JPU, tidak membuktikan dakwaannya. Majelis Hakim sependapat dengan pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa, bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.

JPU Fadli A Safaa, menyatakan pikir-pikir, yang nantinya akan mengajukan Kasasi. Jangka waktu 14 hari akan digunakan JPU untuk mendapatkan salinan putusan lengkap, sehingga ada jedah waktu yang cukup panjang, untuk mempersiapkan memori Kasasi.

Fadli mengungkapkan, pihaknya yakin, bahwa Perkara tersebut memenuhi unsur-unsur Pidana kecelakaan lalu lintas, yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang mengakibatkan korban luka berat. Karena kata Fadli, pihaknya telah menghadirkan tiga orang saksi, dan kesemuanya mampu menerangkan unsur-unsur tersebut.

“Ada saksi korban yang kami hadirkan, kemudian ada saksi yang kami anggap saksi obyektif yang tidak memihak dan tidak mengenal terdakwa maupun korban. Yang betul betul melihat kejadian, sebagaimana apa yang disampaikan majelis dengan jarak 4 sampai 5 meter. Yang menerangkan bahwa ada senggolan antara kendaraan yang dikendarai terdakwa, dengan sepede motor yang dikendarai korban. Kami pasti akan mengajukan kasasi, karena kami yakin bahwa perkara ini terbukti,” urai Fadli, usai sidang.

Kasi Pidum Kejari Baubau ini menambahkan, dakwaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa adalah dakwaan tunggal, Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang tentang Lalu Lintads dan Angkutan Jalan. Unsurnya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka berat.

Mendengar putusan bebas Arifuddin, Juriati Istri Terdakwa tak dapat menyembunyikan haru bahagianya. Sebab sebagai sang Suami tercinta adalah tulang punggung keluarganya. Ibu berusia 24 tahun ini berterima kasih kepada Allah SWT, yang telah mengabulkan doa selama ini. Sebab tinggal menghitung jam, Ia bersama sang Suami dan puteri kecil mereka yang masih berumur dua tahun, dapat berkumpul kembali bersama-sama, setelah terpisah selama beberapa bulan.

“Bahagia, senang bisa dibebaskan. Terima kasih bapak Hakim, terima kasih bapak bapak pengacara yang sudah bantu kami, suamiku bisa kembali kerja cari uang untuk keluarga kami,” ucap Juriati dengan mata berkaca-kaca.

Sebelumnya, pada Rabu 10 Juni 2020, PN Baubau menerima sebagian tuntutan permohonan Praperadilan yang diajukan Arifuddin, mengenai tidak sahnya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Satuan Lalulintas Polres Baubau. Kala itu, Putusan dibacakan Hakim tunggal yang mengadili Perkara tersebut, Rommel Franciskus Tampubolon SH.

Praperadilan ini, yang ditarik sebagai pihak Termohon adalah Polda Sultra selaku Termohon 1, Polres Baubau selaku Termohon 2, dan Sat Lantas Polres Baubau selaku Termohon 3.

Dalam pengajuan Praperadilan, Arifuddin didampingi Kuasa Hukum, Anwar Tiha SH dan Amin Suyitno SH, sedangkan Polda Sultra dikuasakan kepada Kabid Hukum Polda Sultra, AKBP Hasbul Jaya SH dan Kasubbidbankum Bidkum Polda Sultra Iptu Mulyadi SH. Polres Baubau dan Sat Lantas Polres Baubau dikuasakan kepada La Nuhi SH MH.

[RED]

Komentar