Dilaporkan Hanura, KPU Busel Siap Hadapi!

Buton Selatan

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Selatan (KPU Busel) rupanya telah siap menghadapi laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang dilaporkan DPC Partai Hanura Busel, menyangkut tidak dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Wacuala, Kecamatan Batu Atas, Busel.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Busel, Hastun, saat dikonfirmasi tentang adanya laporan dimaksud.

“Walaikumsalam….. Insya Allah KPU Buton Selatan taat pada Hukum dan siap menjalani Prosesnya,” demikian ditegaskan Hastun.

Sebelumnya, Senin 4 Maret 2024, DPC Partai Hanura Busel melaporkan Komisioner KPU Busel, atas dugaan tindak pidana Pemilu, tidak terlaksananya PSU di TPS 001 Desa Wacuala.

Kuasa Hukum DPC Partai Hanura Busel, Muhammad Toufan Achmad SH MH, didampingi Mohammah Al Ihsan SH MH, mengatakan, Komisioner KPU Busel diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 549: Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan PSU di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 Juta.

Berita terkait:

Komentar