Ditangkap dan Ditahan, Warga Baubau Tempuh Praperadilan

kasamea.com BAU-BAU

Seorang warga Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari Kota Baubau inisial AR mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Polda Sultra, Polres Baubau dan Satuan Lalu Lintas Polres Baubau. Melalui Kuasa Hukumnya, Anwar Tiha SH dan Amin Suyitno SH, AR resmi mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Baubau, Senin 4 Mei 2020.

AR menempuh praperadilan karena diduga pada Desember 2019 lalu, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Baubau telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap diri AR. AR menduga penangkapan dan penahanan ini tidak sah.

Anwar Tiha menjelaskan, dalam permohonan praperadilan ini, yang ditarik sebagai pihak Termohon adalah Polda Sultra selaku Termohon I, Polres Baubau sekalu Termohon II dan Sat Lalu Lintas Polres Baubau sebagai Termohon III. Ditariknya Polda Sultra dan Polres Baubau sebagai pihak Termohon dalam perkara ini, karena diduga ikut bertanggung jawab atas dugaan mal prosedur yang dilakukan satuan dibawahnya.

Anwar Tiha menguraikan, perkara ini bermula pada awal Desember 2019. Ketika itu, AR dengan mengendarai mobil bertolak dari arah Jembatan Gantung menuju Sumur Umum Kota Baubau. Tiba-tiba dari arah belakang seorang pengendara motor berinisial RS menabrak dinding mobil bagian kiri yang dikendarai AR.

Atas kejadian itu, lanjut Anwar Tiha, dinding kiri mobil yang dikendarai AR mengalami lecet, sedangkan RS tidak mengalami luka-luka, dan motor yang dikendarainya juga tidak mengalami kerusakan. Sehingga kala itu AR dan RS tidak menempuh penyelesaian melalui proses hukum.

Namun, seminggu kemudian, tepatnya 15 Desember 2019, diduga AR tiba-tiba ditangkap oleh anggota Satlantas Polres Baubau, dan diduga pada hari itu juga langsung dilakukan penahanan terhadap AR. Janggalnya, diduga saat penangkapan maupun penahanan, anggota Sat Lalu Lintas Polres Baubau selaku Termohon III, sama sekali tidak memberikan Surat Perintah Penangkapan maupun Penahanan kepada AR.

“Oleh karena tidak ada surat perintah penangkapan dan penahanan, sehingga klien kami bingung. Dia ditahan karena kesalahan apa?. Dengan alasan itulah sehingga kami mengajukan praperadilan ini, demi diperolehnya adanya kepastian hukum terhadap klien kami,” kata Anwar Tiha, setelah mendaftarkan permohonan praperadilan.

Anwar Tiha memastikan, tujuan praperadilan ini adalah untuk menegakan hukum, keadilan, kebenaran, melalui sarana pengawasan horizontal, sebagaimana penjelasan Pasal 80 KUHAP. Esensinya kata dia, adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan agar benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Sebab, bila penangkapan dan penahanan dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka sudah pasti telah melanggar hak asasi seseorang termasuk AR, dan konsekwensinya dinyatakan tidak sah.

Amin Suyitno menambahkan, dugaan upaya paksa secara tidak sah, yang diduga dilakukan Termohon, sehingga telah berakibat pada timbulnya kerugian terhadap AR, baik materil maupun immaterial. Oleh karena itu, segala kerugian tersebut patut dipenuhi Termohon.

“Dalam permohonan ini kami juga menuntut kerugian materil dan immaterial yang diderita oleh klien kami, yang wajib dibayarkan oleh para Termohon. Karena selama dilakukan penahanan, klien kami tidak lagi bekerja, sehingga kehilangan penghasilan. Selain itu, menyebabkan hilangnya kebebasan dan timbulnya dampak psikologi terhadap klien kami,” tegasnya.

[RED]

Komentar