DPRD Wakatobi: Segera Bentuk Perusda

WAKATOBI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi mempercepat pembentukan Perusahaan Daerah (Perusda). Perusda ini nantinya diharapkan menjadi solusi untuk penanganan, pemenuhan kebutuhan pasir di Negeri yang mendunia dengan Surga Bawah Laut ini.

Percepatan pembentukan Perusda tersebut, DPRD Wakatobi cukup beralasan, mengingat selama ini sangat banyak kebutuhan akan pasir untuk pekerjaan proyek. Baik dalam pekerjaan proyek yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Pemerintah Pusat, maupun bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Wakatobi. Pasir yang selama ini digunakan adalah pasir dari Daerah Wakatobi sendiri (pasir pantai).

Sisi terpenting lainnya, telah diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Wakatobi, yang tegas melarang penggunaan pasir lokal untuk pekerjaan proyek. Dan yang diperbolehkan, menggunakan pasir dari luar Wakatobi.

“Tapi tidak ada yang tangani itu,” tegas anggota DPRD Wakatobi La Moane Sabara, dalam rapat kerja Amandemen Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2018, Senin (8/6).

Ia mencontohkan salah satu proyek dimaksud, pekerjaan pembangunan gedung kantor DPRD Wakatobi yang material pasirnya menggunakan pasir lokal (pasir pantai).

“Tidak mungkin ada proyek anggaran 200 juta datangkan pasir dari luar daerah. Sehingga sama saja kita memaksakan para kontraktor kita untuk memanipulasi kegiatannya. Tidak usah ditempat lain, di DPRD ini bangunan didepan ini, saya selalu mengatakan bagaimana kita mengontrol proyek ditempat lain, didepan matanya kita sendiri tidak mampu disorot, pasir putih itu,” tegas La Moane Sabara, menguraikan pendapatnya.

Efek manfaat lainnya, dengan terbentuknya Perusda, kata La Moane Sabara, dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Wakatobi.

Pantauan vonizz.com, akibat penggunaan pasir lokal berlebihan selama ini, sejumlah pantai di Wakatobi sudah mengalami kerusakan yang cukup parah.

Pemerintah Wakatobi sendiri sudah menerbitkan Perda terkait pelarangan penggunaan pasir pantai yang berlebihan untuk pekerjaan proyek. Warning ini bahkan kerap ditegaskan Bupati Wakatobi H Arhawi SE, dalam setiap kesempatan tatap muka langsung dengan masyarakat dalam kunjungannya, maupun dalam forum resmi. Arhawi tak henti mengimbau masyarakat, khususnya pekerja proyek.

[MG – editor LAMIM]

Komentar