Kasamea.com, Baubau
Dalam beberapa hari ini Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dihebohkan dengan penetapan Tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan pembangunan pasar karya palabusa. Nilai dugaan kerugian negara dalam kasus ini cukup fantastis, Rp2.527.044.000,00 (berdasarkan audit BPKP).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau langsung menahan tiga Tersangka, R selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tersangka AH dan F selaku Kontraktor (pelaksana pekerjaan pembangunan) proyek bernilai kontrak Rp2.865.720.000,00 tersebut. Ketiganya dapat dikatakan sebagai publik figur karena cukup populer di negeri pemilik benteng terluas di dunia.
Pada tahun anggaran 2017, R masih menjabat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Baubau, yang sebelumnya juga telah menduduki jabatan eselon II di OPD Kabupaten Buton. R sudah beberapa tahun ini pensiunan aparatur sipil negara. Sedangkan F dan AH, diketahui adalah dua srikandi yang tak hanya populer dikalangan politisi, pebisnis atau pengusaha, melainkan juga ditengah masyarakat, karena aktif dalam berkegiatan sosial kemasyarakatan.
Tak satupun publik menyangka kedua srikandi ini terjerat dugaan Tipikor, sebab keduanya dikenal sangat ramah. Apalagi F, sosok Ibu yang dimanapun berada, kerap lebih dulu menyapa orang yang dikenalnya. Namun inilah realita, lepas dari segala opini publik yang berkembang, ketika seseorang terjun kedalam bidang pengadaan barang/jasa, rentan dengan permasalahan hukum, sebab banyak rambu-rambu yang harus dipatuhinya.
Peraturan perundang-undangan mengatur dunia pengadaan barang/jasa, yang bila terselip indikasi salah dalam pengerjaannya, maka akan berhadapan dengan persoalan hukum.
Air mata, simpatik, rasa prihatin dan doa mengalir dari kerabat serta orang-orang terdekat ketiga Tersangka. Terhadap kasus ini, kredibilitas penegak hukum diuji, apakah ketiganya akan terbukti bersalah, atau justru bebas karena tiadanya pidana tanpa kesalahan.
Kuasa Hukum F dan AH, Apriludin seakan tak menyangka kedua kliennya ditetapkan Tersangka. Menurutnya pihak Kejari terkesan terburu-buru dalam penetapan Tersangka tersebut. Pendapat Apriludin ini sangat kontras dengan elemen masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LEADHAM) Kota Baubau, yang sebelumnya berunjukrasa di kantor Kejari, mendesak sesegera mungkin lembaga Adhyaksa dibawah kepemimpinan Jaya Putra tersebut menetapkan Tersangka dalam proyek pasar non fungsi yang terletak di kawasan hinterland, Kelurahan Palabusa, Kecamatan Lea-Lea.
Ditemui di halaman kantor Kejari, usai penetapan Tersangka, Selasa 31 Agustus 2021, Apriludin mengatakan, masih akan melihat dan mencermati kasus yang menimpa kliennya, untuk kemudian menentukan upaya hukum apa yang akan ditempuh.
Apriludin bahkan menyebut kliennya bukanlah kontraktor, namun hanya membantu kontraktor dalam pekerjaan pembangunan pasar palabusa tersebut.
“Klien saya ini bukan kontraktor, hanya sekedar membantu kontraktor. Kontraktor utama dalam hal ini pemilik perusahaan sudah meninggal dunia,” kata Aprilludin.
Kepala Kejari Baubau, Jaya Putra mengungkapkan, sementara ini ketiga Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 15 Undang-Undang Tipikor. Dalam proses peradilan nanti, tak menutup kemungkinan akan ada Tersangka lain dalam perkara rasuah ini.
Setelah ditetapkan dan ditahannya Tersangka, Kejari Baubau dalam waktu dekat akan segera melengkapi berkas perkara guna melakukan pelimpahan kepada Jaksa Peneliti. Jika dinyatakan lengkap, maka dilakukan P21, kemudian tahap II, untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negari (PN) Tipikor Kendari.
[Red]
Komentar