Jakarta
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung. Ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Susi diperiksa, Jumat (7/10/22), sebagai saksi. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Nomor: Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022, tanggal 27 Juni 2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana merilis, Menteri periode 2014-2019 tersebut, diperiksa dalam kapasitasnya, memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam kala itu. Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi mengeluarkan kuota impor garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton.
Bahwa, salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut, adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal. Namun ternyata, rekomendasi yang dikeluarkan oleh KKP tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian, yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton.
Hal itu, berdampak pada terjadinya kelebihan supply, dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi, yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan/anjlok.
Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan, dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional tersebut, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Pemeriksaan Susi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan Tipikor, dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Saat ini perkara masih ditahap penyidikan umum dalam rangka mencari alat bukti, untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum. Dan telah dilakukan pemeriksaan 57 orang saksi.
Dalam penanganan perkara ini, telah dilakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi). Serta dilakukan penyitaan berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (Red)