Baubau
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus tengah mendalami dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan tanah Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran (T.A) 2019 – 2021. Pejabat Pemkot Baubau telah dipanggil untuk dimintai keterangan, serta dokumen terkait pengadaan tanah yang bernilai milyaran rupiah tersebut.
Informasi yang masuk ke redaksi Kasamea.com, bahwa Penyelidik/Penyidik Polda Sultra melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin Lidik / 143 a / V / 2022 / Dit Reskrimsus, tanggal 30 Mei 2022. Penyelidikan perkara dugaan Tipikor terhadap pengadaan tanah Pemkot Baubau pada Satuan Kerja Sekretariat Daerah, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Baubau T.A 2019 – 2021.
Senin 2 Agustus 2022, dua pejabat Pemkot Baubau yakni Dr Roni Muhtar MPd, dan Ibnu Wahid ST MT telah mendapat panggilan Penyelidik/Penyidik Polda Sultra. Permintaan keterangan dan dokumen dilakukan di ruang unit 3 Subdit III Tipidkor Polda Sultra.
Roni Muhtar dimintai keterangannya selaku Sekda, selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) pengadaan tanah Pemkot Baubau T.A 2019 – 2021. Sementara Ibnu Wahid dimintai keterangannya selaku Plt Kepala Dinas Perkim dan Pertanahan Kota Baubau, juga selaku PA/KPA T.A 2021.
Saat dikonfirmasi, Roni Muhtar belum memberikan tanggapan substantif. Ia masih mengikuti kegiatan Seminar Pemantapan Konsep Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan.
Sedangkan Ibnu Wahid membenarkan dirinya telah dimintai keterangan. Namun dia masih enggan berkomentar lebih, dan belum bersedia saat dimintai untuk wawancara face to face.
“Iya dinda (Dimintai keterangan, red). No komen mi deh… Kita tanyami reskrimsus polda dank dinda,” balas Ibnu Wahid via pesan elektronik.
Kasamea.com mengkonfirmasi Polda Sultra. Oleh Penyidik Ipda Irfandy SH MH membenarkan pihaknya telah meminta keterangan pihak terkait.
“Sudah penyelidikan, kemarin kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dan sudah kami kumpulkan foto copy dokumen,” singkatnya, Kamis (4/8/22).
Belum ada informasi tambahan tentang siapa saja dan sudah berapa orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam perkara ini. Namun dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, kita sama berharap agar perkara ini dapat diusut dan diproses hukum dengan seadil-adilnya, secara transparan.
Tentu saja publik mendukung penuh pemberantasan Tipikor yang dilakukan Kepolisian, dengan profesional dan penuh integritas. Khususnya di Baubau eks Kesultanan Buton pemilik karya agung Syara Patanguna. [Red]