Dugaan Negara Rugi Rp2,5 Miliar, “Momok” Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Palabusa

Kasamea.com, Baubau

“Dalam proses peradilan nanti, tak menutup kemungkinan akan ada Tersangka lain dalam perkara rasuah Pasar Karya Palabusa”

Kemungkinan akan ada Tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan pembangunan pasar Karya Palabusa menjadi perhatian publik.  Ini juga sekaligus menjadi momok menakutkan bagi mereka yang terlibat dalam proyek bernilai kontrak Rp2.865.720.000,00 tersebut.

Saat ditanya awak media dalam konferensi pers penetapan Tersangka beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)  Baubau, Jaya Putra memberi sinyal akan adanya Tersangka baru, selain tiga Tersangka inisial R, F,  dan AH, yang telah ditahan di ruang tahanan Polres Baubau. Akan tetapi, terkait penetapan Tersangka baru ini harus menunggu proses hukum, peradilan melalui Pengadilan Tipikor di Kendari, bila dalam perkembangan, fakta persidangan nantinya, akan menyeret nama lain yang akan mengenakan rompi oranye.

https://www.kasamea.com/kejari-baubau-tetapkan-tsk-korupsi-pasar-palabusa-ketiganya-langsung-ditahan/

Dalam dugaan rasuah ini Tersangka R sendiri bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA), juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan Tersangka F dan AH adalah pelaksana pekerjaan, yang umum disebut kontraktor.

Dalam prakteknya, banyak pihak yang ikut terlibat dalam sebuah proyek pengadaan barang/jasa pemerintah, diantaranya:

Pengguna anggaran disingkat PA, adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.

https://www.kasamea.com/dua-srikandi-tersangka-korupsi-di-baubau-satunya-mantan-kadis/

Kuasa Pengguna Anggaran disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

Pejabat pembuat komitmen disingkat PPK, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.

UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa.

Pokja pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan penyedia.

Ada pula pejabat pengadaan, adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau E-purchasing.

Pejabat pemeriksa hasil pekerjaan disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa
administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa.

Panitia pemeriksa hasil pekerjaan disingkat PPHP, adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa.

Selanjutnya, aparat pengawas intern pemerintah disingkat APIP, adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah.

Penyedia barang/jasa pemerintah disebut penyedia, adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak (populer disebut konsultan perencana, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas).

Peran dan fungsi mereka yang terlibat dalam sebuah proyek pengadaan barang/jasa pemerintah ini terang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, yang telah beberapa kali diubah.

Ihwal dugaan Tipikor dalam pekerjaan pembangunan pasar Karya Palabusa, tak lepas dari adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah kota Baubau T.A 2017, LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nomor 22.C/LHP/XIX.KDR/05/2018 tanggal 19 Mei 2018. Dalam LHP ini terdapat kelebihan pembayaran, salah satunya pada pekerjaan pembangunan pasar Karya Palabusa sebesar Rp62.227.000,00 (kekurangan volume).

Namun penyidikan yang dilakukan lembaga Adhyaksa di negeri Khalifatul Khamis, yang meminta audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menghasilkan, dugaan kerugian negara yang cukup fantastis Rp2.527.044.000,00.

Pasar Karya Palabusa dibangun melalui satuan kerja/SKPD Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Baubau, sumber dana APBD kota Baubau T.A 2017. Pasar ini diduga dibangun tanpa perencanaan fungsi yang matang, sebab sampai dengan penyidikan Kejari Baubau, Pasar  tersebut belum maksimal difungsikan layaknya sebuah pasar yang didalamnya ramai aktivitas jual beli. Lahannya pun disebut-sebut diduga bermasalah.

Kini publik menanti kelanjutan proses hukum, agar yang benar maka benarlah, dan yang salah maka ya salah, kiranya tiada pidana tanpa kesalahan. Junjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.

Mereka yang ada dalam lingkaran kekuasaan sekalipun tidak luput dari jerat hukum. Sebab negara, daerah bukan diatur dengan manajemen keluarga, oligarki. Undang-Undang Dasar mengatur sistem pemerintahan negara, Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang.

Para Tersangka dugaan Tipikor pekerjaan pembangunan pasar Karya Palabusa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 15 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Pasal 2 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal 3 berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar“.

Pasal 15 berbunyi “Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14”. (***)

Catatan LM Irfan Mihzan

Komentar