Wakatobi
Advokat Jayadin SH mengingatkan agar penyidik bekerja secara profesional sesuai aturan hukum, dalam menangani kasus dugaan penganiayaan dengan korban kliennya Hj Wa Ode Sitti Haila (Pelapor). Nenek Haila telah melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya dengan terlapor nenek WM, di Polsek Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi.
Penegasan Jayadin ini, menanggapi adanya laporan pengaduan yang dilayangkan nenek WM (melaporkan balik) kliennya, nenek Haila. Namun dalam hal ini, Jayadin selaku Kuasa Hukum nenek Haila, sama sekali belum mendapatkan informasi resmi dari pihak Polsek Tomia Timur.
“Mengada-ada,” sentil Jayadin. Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) ini, menilai yang dilakukan terlapor WM adalah upaya memutar balikkan fakta.
Sebab faktanya kata Jayadin, kliennya lah yang diduga dianiaya terlapor tanpa ada perlawanan apapun. Nenek Haila diduga dianiaya dirumahnya sendiri.
Jayadin menegaskan, jika terlapor atau pihak manapun berani mencoba-coba merekayasa keadaan maupun kesaksian, maka akan terancam pidana.
“Selaku kuasa hukum, kami tidak segan-segan melaporkannya secara pidana,” tambahnya. (Redaksi)
Berita sebelumnya:
Komentar