Dugaan Perdagangan Orang di Jerman, BPH UM Buton Bertindak

Apri Awo. SH. CIL. CMLC

Baubau

Nama Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton) ikut terbawa-bawa dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena salah seorang mahasiswa-nya ikut dalam program magang ferien job di Jerman. Badan Pembina Harian (BPH) UM Buton sebagai perpanjangan tangan pimpinan pusat, yang ditugaskan di UM Buton, untuk mengawasi kinerja Rektorat, Rektor dan pimpinan lainnya, pun mengambil tindakan.

Ketua BPH UM Buton, Drs Subair, melalui anggotanya, Apri Awo, mengatakan, pihaknya baru mengetahui dari pemberitaan media, ihwal isu yang saat ini sudah menjadi fakta, bahwa ada seorang mahasiswa UM Buton yang diduga menjadi “Korban” TPPO, dengan modus program magang ferien job ke Jerman.

Seharusnya, kata Apri, yang melakukan asesmen terkait permasalahan ini adalah pihak Rektorat. BPH sendiri tidak menginginkan, mentolerir kejadian seperti ini, terlebih bila mahasiswa menjadi korban.

“Kronologis dan perkembangan terkini kami belum dapatkan hasil laporan dari pihak kampus. Tentu harapannya ini harus diklarifikasi, supaya Informasi publik dari kampus itu bisa tersampaikan,” katanya.

Mantan aktivis pergerakan yang berprofesi sebagai Advokat ini mengingatkan, dalam hal ini citra kampus dipertaruhkan, akibat
program yang diikuti seorang mahasiswa UM Buton, sekiranya bulan Oktober sampai Desember 2023.

Oleh karena itu kata dia, setelah mengetahui hal ini, tentu menjadi catatan BPH untuk menindaklanjuti kepada pihak-pihak yang punya kewenangan. Khususnya yang berkaitan dengan kerjasama, Wakil Rektor IV yang membidangi kerjasama baik dalam negeri maupun luar negeri.

“Jadi ini bukan hanya tanggung jawab Rektor sebab ada mekanisme kampus yang dijalankan. Tugas BPH untuk melihat titik titik mana yang sesuai dengan prosedur yang ada, dan kalau ada yang diluar prosedur, maka BPH bisa mengeluarkan sikap,” tegasnya.

Apri memastikan BPH segera lakukan asesmen internal, dan semisal hasil komunikasi berpandangan bahwa apakah akan meminta pandangan dari pimpinan pusat atau pimpinan wilayah Muhammadiyah. Termasuk memanggil pihak Rektorat, dalam hal ini terkhusus Wakil Rektor IV, jika memang kampus ada keterlibatan secara langsung.

Apri menambahkan, mekanisme kampus sepenuhnya dijalankan Rektorat, BPH mengawasi apa yang dilakukan oleh kampus. “Setai kuku pun harus diketahui oleh BPH, apalagi ini kalau mengirim mahasiswa keluar negeri. Tapi ini kan kami tidak tau sebelumnya,” seriusnya.

Kejadian ini kata Apri, sekaligus mengingatkan kampus agar tidak lalai. Saat ini mahasiswa yang bersangkutan sudah kembali, tetapi bagaimana kedepannya, harus menjadi bahan introspeksi.

“Kampus bukan sekedar menghimpun mahasiswa supaya bisa kuliah, tetapi menjaga mereka supaya tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tegas Apri, menutup pernyataannya di ruang kerja BPH UM Buton. (Redaksi)

 

 

 

 

Komentar