Buton
Kepolisian daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) tidak main-main dalam penegakkan hukum. Kini, institusi yang dipimpin Kapolda Irjen Pol Drs Teguh Pristiwanto, tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan Gedung Expo di Kabupaten Buton.
Membuktikan keseriusannya, telah diterbitkan surat perintah penyelidikan.
“Benar kami sedang tangani proses penyelidikannya, baru saya tanda tangani surat perintah penyelidikannya, hari senin tanggal 19 september kemarin,” tulis Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Polisi Bambang Wijanarko, dikonfirmasi via pesan elektronik, Selasa (20/9/22).
Diketahui, Pasal 1 angka 5 KUHAP berbunyi: “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.
Polda Sultra hendak membuat terang permasalahan aroma rasuah yang telah menjadi perhatian publik di Bumi Aspal tersebut. Terpenting dalam upaya menyelamatkan uang rakyat, bila nantinya terbukti, terpenuhi unsur Tipikor dalam pengusutannya.
Informasi yang menyeruak ke halayak, bahwa pembangunan Gedung Expo tersebut telah menelan anggaran kisaran belasan miliyar rupiah, namun belum kunjung rampung. Dianggarkan melalui APBD Sultra T.A 2017 Rp7,7 milyar, APBD Buton T.A 2018 Rp3,5 milyar, APBD Buton T.A 2019 Rp4,8 milyar, dan tahun ini dianggarkan kembali masih melalui APBD Buton sebesar Rp9 milyar.
Redaksi Kasamea.com masih berupaya mengkonfirmasi para pihak yang memiliki kapasitas kewenangan terkait proyek tersebut. [Red]
Baca juga ⬇️
Dugaan Tipikor di Buton, Polda Sultra Resmi Lakukan Penyelidikan

Komentar