Fix, Satu Pintu Urusan Dana Pengungsi Maluku dan Maluku Utara!

Kendari

Senin (16/1/23) bertempat di kantor Dinas Sosial Sulawesi Tenggara, sejumlah pihak telah menyepakati untuk bersatu dalam pengurusan penanganan eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara di Sultra. Dalam urusan administrasi dan urusan lainnya, dikuasakan kepada Kuasa Hukum Perwakilan Kelompok II/La Ode Zulfikar Nur SH MH.

Tertuang dalam Berita Acara Rapat Pernyataan Kesepakatan Bersama, dalam rangka percepatan penanganan eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara yang diberi nama “Komite Percepatan Penanganan Realisasi Putusan MA RI No 1950 K/Pdt/2016 Pembaharu, sekaligus menggantikan Komite Percepatan Penanganan Realisasi Putusan MA RI No 1950 K/Pdt/2016 dan atau Komite Bersama Percepatan Realisasi Putusan MA RI No 1950/PDT/2016, yang dilaksanakan/dibentuk pada tanggal 25 Juni 2021 di Sultra.

“Dan dengan ini pula kami menyatakan mendukung LBH KEPTON/La Ode Zulfikar Nur SH MH selaku Kuasa Hukum Perwakilan Kelompok II (Provinsi Sulawesi Tenggara), dalam rangka penanganan perkara bantuan eks pengungsi Maluku/Maluku Utara di Sultra, berdasarkan Putusan MA RI No 1950 K/PDT/2016 Jo. 318/PDT.G.CLASS ACTION/PN.JKT.PST,”demikian penggalan redaksi Kesepakatan Bersama tersebut.

Pernyataan kesepakatan bersama ini ditandatangani langsung oleh:

La Naasa Sekjen YPKKM, Ratno Ketua Sara Buton Raya Maluku, Ld Aci Ketua LBHN, Samsul Ramlan Ketua KIPEBAMMAS, La Umar Ketua Sara Sultra, Ld Arwa Ketua Lemasim, Ismaila Ketua LPK2M, M Dimas Ketua Bahteramas, Ld Domaka Ketua KKBBM, Ariyadi La Alu Sekretaris LBH Kepton. Menyetujui, Kuasa Hukum Perwakilan Kelompok II Sultra La Ode Zukfikar SH MH, dan Mengetahui, Kepala Dinas Sosial Sultra Dr Ir Martin Effendi Patulak MSi.

La Ode Zulfikar sangat mengapresiasi semua pihak yang sudah bersama-sama membuat kesepakatan tersebut, memiliki komitmen serta tekad yang satu, demi kepentingan bersama seluruh warga eks pengungsi Maluku/Maluku Utara. Terkhusus Dinas Sosial Sultra yang telah memfasilitasi rapat terkini, dan peran partisipasinya selama ini, dan Pemerintah Pusat, serta pihak yang tidak bisa ia sebutkan satu persatu.

Agenda selanjutnya kata Zulfikar, dalam dekat ini, Dinas Sosial Sultra akan mendampingi pihaknya bertemu Gubernur Sultra H Ali Mazi SH.

“Semoga semua berjalan lancar, dan hak seluruh warga eks pengungsi Maluku/Maluku Utara dapat segera mereka terima,” harapnya.

Iapun berharap, seluruh warga eks pengungsi Maluku/Maluku Utara mengetahui kesepakatan bersama ini, bahwa pengurusan dana pengungsi sudah satu pintu. Dan tidak ada lagi pengurus lain yang mengatasnamakan apapun, selain yang disepakati saat ini. (Red)