Baubau
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Baubau Asmanto Mesman, menegaskan, kantor yang dipimpinnya tidak memperbolehkan pegawai negeri sipil maupun pegawai honorer melakukan praktek percaloan pengurusan penerbitan sertifikat tanah. Pihaknya sebagai loket pelayanan, bila bukan atas nama Pemohon, maka harus dilengkapi dengan Surat Kuasa.
Asmanto memastikan, di kantor BPN Baubau, tidak ada seorang pun pegawai negeri maupun honorer yang melakukan praktek percaloan pengurusan penerbitan sertifikat. Dan, oknum inisial Z, bukan pegawai negeri atau honorer kantor BPN Baubau. Sehingga yang bersangkutan tidak memiliki hubungan kerja dengan BPN Baubau.
“Oknum tersebut awalnya ingin membantu pengurusan, tapi tidak diselesaikan, dan tidak bertanggung jawab. Tapi karena Institusi, kami telah memproses permohonan sertipikat, dan tinggal menunggu penyelesaian (On progress),” terangnya.
Kata Asmanto, ini menyangkut rasa tanggung jawab, karena berada di wilayah kerja BPN Baubau.
Lantas, ia menyarankan kepada para korban percaloan, atau yang terindikasi penipuan pengurusan penerbitan sertifikat, agar melaporkannya kepada penegak hukum.
“Mengenai uang korban, kami sarankan lapor aja ke polisi,” sarannya.
Asmanto mengimbau kepada seluruh masyarakat, yang hendak mengurus sertifikat tanah, untuk mengakses langsung berbagai informasi terkait, dengan membuka Aplikasi Sentuh Tanahku.
Sebelumnya, dugaan penipuan berkedok pengurusan penerbitan seritifikat tanah terjadi di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Korbannya adalah LM dan R, sedangkan terduga pelaku berinisial Z, oknum pegawai negeri sipil salah satu kantor BPN di wilayah Kepulauan Buton.
Korban didampingi Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (LBH Geradin) Kota Baubau, akan menempuh jalur hukum (atas dugaan penipuan), sesuai yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (Red)
Baca juga ⬇️
Komentar