Hasil Pansus DPRD Busel Bisa Dianggap Tak Pernah Ada ?

kasamea.com BUTON SELATAN

“Ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12/2018 dan Pasal 76 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Buton Selatan (Busel ) nomor 1/2019 berbunyi: Anggota Panitia Khusus terdiri atas anggota Komisi terkait yang diusulkan masing-masing fraksi,” demikian ditegaskan Kuasa Hukum H La Ode Arusani (Bupati Busel), Imam Ridho Angga Yuwono SH.

Menurut Angga, sapan akrab Imam Ridho Angga Yuwono, aturan tersebut diatas adalah aturan mengikat.

“Aturan perundang-undangan pastilah mengikat kita untuk mematuhinya,” sambung Angga.

Salah satu advokat populer di wilayah Sultra ini menilai, Ketua Pansus DPRD Busel sudah mulai sependapat dengan isi permohonan keberatan yang diajukan kliennya beberapa waktu lalu. Kata Angga, disalah satu media, Ketua Pansus DPRD Busel menyatakan, Pansus harus terdiri dari anggota Komisi terkait. Pansus harus diisi oleh anggota Komisi II.

“Pertanyaannya adalah kenapa didalam Pansus Hak Angket DPRD Busel itu diisi oleh 4 orang anggota Komisi III, yang bidang tugasnya tidak ada sama sekali hubungannya dengan tujuan pembentukan Pansus Hak Angket itu,” sentilnya.

Menurut Angga, pembentukan Pansus harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bila pembentukan Pansus bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka konsekuensi hukumnya adalah, produk yang dihasilkan dianggap tak pernah ada.

“Itulah kenapa beberapa waktu lalu saya berpendapat, bahwa pembentukan Pansus itu relevan dengan bidang tugas Komisi I. Karena tujuan Pansus itu dibentuk untuk membuktikan Pasal 82 ayat (1) UU Pemda, yaitu tentang pemakzulan kepala daerah. Jadi lebih kepada bidang pemerintahan dan HAM sebagai bidang tugas Komisi I,” tambahnya.

[RED]

Komentar