INFO PENTING! Bagi Pelanggan Kapal Pelni

Baubau

Sehubungan dengan ditertibkannya Pelabuhan Murhum Kota Baubau, barang yang diperbolehkan masuk kedalam dermaga adalah barang yang telah dilengkapi dokumen. Diharapkan, pelanggan (penumpang/ pengirim barang) kapal Pelni, agar mengurus dokumen barang yang akan dibawa serta, yang akan dikirim, paling lambat sehari sebelum kedatangan kapal.

Pengurusan dokumen barang di kantor PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Baubau, Jalan Pahlawan No. 1 Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kiriman berupa kendaraan harus dilengkapi surat-surat kendaraan, disertai surat jalan dari Kepolisian. Juga kiriman yang harus disertai dokumen karantina dan dokumen lainnya, wajib dilengkapi.

“Barang kiriman yang dimuat kapal Pelni harus berdokumen, kecuali barang bawaan penumpang, seberat 50 Kg,” demikian disampaikan Riswan Hendriyanto, selaku Asisten Manager Pemasaran Tiket PT Pelni Cabang Baubau, Sabtu (23/3/2019)

~ Vonizz report ~

Komentar