Ini Kabar Terkini Dana Bantuan eks Pengungsi Ambon

Jakarta

Realisasi pencairan dana bantuan eks Pengungsi Maluku, Maluku Utara (lebih dikenal luas dengan sebutan pengungsi Ambon) tak kunjung ada kejelasan. Hingga kini belum ada kepastian, kapan dan bagaimana dana tersebut akan dikucurkan, apalagi dapat diterima langsung oleh ribuan warga eks pengungsi Ambon.

Kuasa hukum eks Pengungsi Maluku-Maluku Utara, Lembaga Bantuan Hukum Kepulauan Buton (LBH Kepton), merilis perkembangan terbaru tentang dana eks Pengungsi Ambon, yang mereka kawal selama belasan tahun.

Advokat Bryan Umar dari LBH Kepton menerangkan, Rabu 24 Januari 2024, LBH Kepton diwakili Advokat La Ode Zulfikar Nur, menghadiri rapat di kantor Kementerian Sosial (Kemensos). Rapat juga dihadiri Sekda Sultra dan Kadinsos Sultra, selaku Tim Panel Penanganan Pengungsi Kerusuhan Maluku, yang dibentuk oleh Menteri Sosial, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 124/HUK/2021 tentang Tim Panel Penanganan Pengungsi Kerusuhan Maluku.

Kehadiran LBH Kepton selaku kuasa hukum eks Pengungsi Maluku-Maluku Utara, berdasarkan Undangan Kadinsos Sultra Nomor : 400.9.11/11/131/2024 tanggal 19 Januari 2024. Sebagai tindak lanjut rapat antara Pemprov Sultra bersama LBH Kepton kuasa hukum eks pengungsi Maluku-Maluku Utara, tanggal 10 Januari 2023, terkait surat Menteri Sosial Nomor : S-658/MS/DI.00/10/ 2023 tentang Permohonan Data yang Ke III tanggal 17 Oktober 2023, yang ditujukan kepada Gubernur Sultra.

Pertemuan dimaksud dihadiri anggota Tim Panel Sekda Sultra, Asisten I Setda Sultra, Kadinsos Sultra, Kepala BPKAD Sultra, Kepala Biro Hukum Setda Sultra, perwakilan Kemensos, dan La Ode Zulfikar Nur, mewakili LBH Kepton selaku kuasa hukum eks pengungsi Maluku-Maluku Utara.

Dalam pertemuan tersebut, Mensos selaku Ketua Tim Panel, diminta agar lebih aktif dan melibatkan Tim Panel di daerah. Untuk lebih membantu kerja-kerja Tim Panel, guna menyegerakan proses percairan bantuan eks Pengunsi Maluku–Maluku Utara, berdasarkan Putusan MA RI Nomor 1950 K/Pdt/2016.

“Akan segera dilakukan rapat kembali, antara seluruh Anggota dan Ketua Tim Panel, baik dari Sultra, Maluku, Maluku Utara, dan 8 Kementerian. Agar segera dilakukan proses percepatan pembayaran (Pencairan, red) dana bantuan tersebut,” terang Bryan.

Ada Penyusup

Bryan juga membeberkan tentang adanya penyusup yang hendak masuk mengikuti rapat di Kemensos. Penyusup tersebut mengaku diundang secara tertulis oleh Kadinsos Sultra, untuk menghadiri rapat tersebut.

Setelah dikroscek, surat undangan Kadinsos Sultra diduga telah dipalsukan. LBH Kepton mengkonfirmasi kepada Kadinsos Sultra, yang menyatakan bahwa surat undangan hanya satu lembar, hanya ditujukan kepada La Ode Zulfikar Nur, dari LBH Kepton, selaku kuasa hukum eks pengungsi Maluku-Maluku Utara.

Atas dugaan pemalsuan surat undangan tersebut, LBH Kepton langsung menghubungi pihak Kepolisian namun pada akhirnya dibatalkan kembali karena alasan internal. Sang penyusup pun tidak diperkenankan masuk dalam ruang rapat, maupun di pelataran gedung kantor Kementerian. (Redaksi)