Ini Penyebab Pelni Baubau Tutup Layanan Tiket ke Papua

Tampak penumpang membeli tiket di loket kantor sementara PT Pelni Cabang Baubau

Kasamea.com, Baubau

Kebijakan Pemerintah Provinsi Papuadi mewajibkan setiap orang luar yang masuk dilengkapi dengan Surat Keterangan (Suket) negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR). Hal ini menjadi penyebab PT Pelni Cabang Baubau masih menutup layanan penjualan tiket keberangkatan tujuan pelabuhan Jayapura, Kaimana, Tual, dan Fak-Fak.

Diungkapkan Kepala Cabang PT Pelni Baubau, Juni Samsudin Sitorus, pihaknya kelabakan memberangkatkan calon penumpang menggunakan syarat tersebut. Karena di Baubau belum ada layanan pemeriksaan PCR untuk masyarakat umum.

“Sekarang kita tidak menjual tiket kapal dari Baubau ke beberapa pelabuhan tujuan Papua. Hal itu kami lakukan karena calon penumpang sulit penuhi syarat PCR,” kata Juni, Jum’at (9/9).

Juni menuturkan, ditutupnya penjualan tiket ke Papua dimulai sejak terbitnya surat edaran Wali Kota Jayapura tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menyatakan penggunaan Suket hasil antigen hanya bagi warga domisili Papua. Sementara dari luar diwajibkan dengan PCR.

Menurut Juni, syarat PCR cukup memberatkan calon penumpang yang akan berangkat ke Papua, karena belum ada tempat melakukan PCR di Baubau. Sementara jumlah calon penumpang dari pelabuhan Baubau tujuan Jayapura terbilang tinggi, rata-rata 100 orang per kapal.

“Untuk itu kami meminta Pemkot Baubau bisa melayani pemeriksaan PCR untuk masyarakat umum, khususnya bagi calon penumpang tujuan ke Papua. Ada pula solusi lainnya, bila Satgas covid-19 Baubau mau memberikan Suket ke calon penumpang yang menyatakan bahwa di Baubau belum ada layanan PCR untuk umum,” tuturnya.

Sedangkan untuk calon penumpang tujuan diluar Provinsi Papua, lanjut Juni, semua wajib menyiapkan kelengkapan protokol kesehatan, seperti masker dan hand sanitizer.

“Jadi calon penumpang ini harus menggunakan masker, mencuci tangan atau pakai hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan. Hal itu agar calon penumpang sama-sama saling menjaga, tidak menularkan virus,” tambahnya.

Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) mengakui hingga saat ini pihaknya belum membuka layanan PCR bagi masyarakat umum sejak alat ini dioperasikan. Karena, belum adanya regulasi yang mengatur penggunaan alat PCR untuk umum.

“Saat ini pemeriksaan PCR masih terbatas untuk pasien di Rumah Sakit, seperti tracing (pelacakan), dan warga rujukan Dinas Kesehatan. Kalau umum belum. Tapi, sementara ini masih disusun regulasinya agar bisa digunakan untuk melayani pemeriksaan kepada masyarakat umum,” jelas Roslina.

[LM Irfan Mihzan]