JAM-Intelijen Dr Amir Yanto – Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana.
Jakarta
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Dr Amir Yanto menyampaikan, pihaknya telah mempersiapkan diri menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu). Tahun politik merupakan hal penting dan menjadi perhatian, dengan menjaga netralitas jajaran Kejaksaan, terlebih sebagai Aparat Penegak Hukum, dan tergabung dalam Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Pemilu).
Hal ini diungkapkan JAM-Intelijen saat berbincang dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana bersama jajaran Tim Media dan Puspenkum Kejagung, Jumat (28/4/23).
JAM-Intelijen menguraikan, jajaran Intelijen sudah membentuk posko-posko Pemilu baik di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, sampai Cabang Kejaksaan Negeri. Hal ini dimaksudkan sebagai tempat sosialisasi proses pentahapan Pemilu, menerima informasi, pengaduan, dan pelaporan tentang adanya peristiwa yang mengarah ke tindak pidana, yang dapat mengganggu proses pentahapan Pemilu.
“Sehingga pimpinan mendapatkan informasi secara cepat, tepat dan akurat,” katanya.
JAM-Intelijen juga menyampaikan, Kejaksaan adalah supporting bagi bidang lain dalam hal pemberian informasi yang sudah ditelaah dan analisa secara intelijen yustisial. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek, bukan hanya aspek hukumnya saja.
Selanjutnya, masih terkait dengan tugas dan fungsi, JAM-Intelijen juga membahas mengenai penegakkan hukum di seluruh Indonesia. Menurutnya, upaya deteksi dini (early warning) harus terus ditingkatkan, khususnya terhadap hal-hal yang dapat menurunkan citra Kejaksaan, seperti tindakan indispliner dan tercela.
JAM-Intelijen menuturkan, Kejaksaan memiliki Satgas 53 yang bertugas untuk menertibkan dan memastikan tidak ada tindakan tercela yang dilakukan oleh pegawai Kejaksaan ditengah masyarakat. Hal yang paling penting adalah memberikan pengamanan dan penggalangan (PAMGAL), terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas Kejaksaaan, seperti penyidikan tindak pidana korupsi, penanganan perkara yang menarik perhatian publik, termasuk juga kegiatan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, jajaran Intelijen juga harus memberikan masukan terkait AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) yang mungkin akan dialami dalam proses tersebut, termasuk dampak hukum.
Diskusi ringan tersebut ditutup dengan imbauan agar jajaran Kejaksaan baik di pusat maupun daerah, untuk lebih hati-hati dalam media sosial, khususnya terkait dengan Pemilu.
“Jangan sampai ada hal yang menjadikan kita sebagai Aparat Penegak Hukum menjadi tidak netral. Kalau hal itu terjadi, saya pastikan akan ada sanksi yang tegas dari pimpinan,” ujarnya.
(Puspenkum Kejagung – Redaksi)
Komentar