Ironi Penegakkan Prokes di Baubau, Organisasi Ini Desak Penutupan THM

La Ode Risman

Kasamea.com Baubau

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat menilai penerapan disiplin protokol kesehatan di Pemerintahan Kota Baubau tidak maksimal, pasalnya masih banyak tempat hiburan malam (THM) yang tak patuh protokol kesehatan. Padahal sudah jelas tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 35 Tahun 2020 tentang percepatan penanggulangan covid-19, yang ditetapkan 14 Agustus 2020.

Diungkapkan Ketua GMNI Komisariat, La Ode Risman, seluruh masyarakat Kota Baubau dilarang berkerumun, budayakan Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak (3M), dan bahkan sekolah-sekolah dari tingkat SD sampai Perguruan Tinggi diliburkan (belajar daring) untuk menghindari penyebaran covid 19.

“Penerapan Perwali nomor 35 tahun 2020 kami nilai tidak berlaku pada THM, hanya diperketat pada pasar, rumah ibadah, sekolah dan tempat masyarakat kecil lainnya,” ungkapnya.

Kata La Ode Risman, sosialisasi Perwali 35/2020 tentang percepatan penanggulangan covid 19 belum maksimal ditegakkan, karena masih banyaknya THM yang tidak menerapkan Prokes.

Lebih memprihatinkan lagi, lanjut La Ode Risman, sekolah-sekolah diliburkan dengan alasan covid 19. Ketika keluar rumah wajib menggunakan masker, bahkan Satgas Covid 19 beserta instansi penegak Perda lebih memperketat pasar rakyat dan tempat lainnya, dalam pengawasan, penerapan Perda dimaksud.

“Kami desak Pemerintah Kota Baubau agar menutup semua THM yang ada, karena telah melanggar Prokes. Dan memberikan sangsi bagi pengelola THM yang melanggar Prokes,” tegas La Ode Risman.

Iapun menambahkan, pihaknya menuntut keseriusan Pemkot Baubau, khususnya Tim Satgas Covid 19 dalam penanggulangan penyebaran covid 19, sampai ke akar-akarnya.

“Artinya tempat hiburan malam kami nilai sebagai akar dari penyebaran covid 19,” pungkasnya.

[Red]