“Jerit Hati Rakyat” Kemenkes RI Diminta Atasi Layanan Kesehatan di Wakatobi

La Ode Muhammad Syai Roziq Arifin

Kasamea.com Jakarta

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) diminta segera menghadirkan Dokter Spesialis di Kabupaten Wakatobi.

Aspirasi tentang urgensi menghadirkan Dokter Spesialis di negeri pemilik syurga bawah laut segi tiga terumbu karang dunia ini, disampaikan langsung LSM Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton (BOM Kepton), Selasa (6/4).

Usia menyambangi langsung kantor Kemenkes RI, di Jakarta Selatan, Ketua BOM Kepton, La Ode Muhammad Syai Roziq Arifin, mengungkapkan, Ia sengaja menyampaikan langsung jeritan hati masyarakat Wakatobi kepada pemerintah pusat, dengan harapan dapat segera disikapi.

Sebab permasalahan Dokter Spesialis ini telah sekian lama disuarakan kepada Pemerintah Kabupaten, namun tak kunjung terealisasi.

“Saya sengaja mengadukan kepada pemerintah pusat, karena saya sudah tidak percaya lagi dengan kinerja pemerintah daerah Wakatobi, khususnya dalam hal layanan kesehatan,” kata Roziq.

Kata Roziq, layanan kesehatan adalah merupakan layanan dasar yang sangat dibutuhkan Wakatobi. Salah satunya kehadiran Dokter Spesialis, yang tentu saja bisa sangat membantu masyarakat.

Keunggulan sektor Pariwisata yang mendunia, kata Roziq yang populer dengan panggilan La Ode Pendemo, ironis dan sangat disayangkan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) hingga saat ini belum bisa memberikan pelayanan prima. Menghadirkan Dokter Spesialis bak PR (pekerjaan rumah), yang tak kunjung bisa dituntaskan, dan kondisi ini menyengsarakan masyarakat Wakatobi.

Roziq sudah menyampaikan secara resmi kepada Kemenkes RI, keluhan masyarakat Wakatobi,terkait buruknya sistem pelayanan kasehatan di RSUD Wakatobi. Menyambung aspirasi masyarakat Wakatobi, yang saat ini sangat membutuhkan Dokter Spesialis.

“Alhamdulillah ada respon baik dari pihak Kemenkes RI. Kita tunggu saja perkembangannya, dan kita kawal bersama,” kata Roziq, menghubungi Kasamea.com.

Lanjut diungkapkan Roziq, keterpanggilan hati, beban moril dirinya, sebagai generasi milenial Wakatobi, yang prihatin atas kondisi layanan kesehatan. Selama ini masyarakat yang sakit, ketika berobat di RSUD Wakatobi, maja harus dirujuk ke luar daerah Wakatobi.

Miris dan menyedihkan, ketika masyarakat harus dirujuk keluar daerah, menyeberang lautan, menggunakan perahu rakyat seadanya. Tak hanya menyangkut keselamatan pelayaran, beban biaya yang harus ditanggung pasien dan keluarganya.

Lebih menyedihkan lagi kata Roziq, bila mengetahui fakta adanya Ibu mengandung yang akan melahirkan bayinya, namun harus dirujuk keluar daerah, karena tak bisa menjalani persalinan di Wakatobi. Berharap bisa melahirkan dengan selamat di RSUD Wakatobi, harus dirujuk keluar daerah karena tidak adanya Dokter Spesialis.

“Saya bermaksud menggugah hati para penentu kebijakan, pemerintah pusat, untuk memberikan perhatian khusus kepada Wakatobi. Segera mengambil langkah konkrit, karena penempatan Dokter Spesialis ini emergensi, demi menyelamatkan, dan meningkatkan derajat pelayanan kesehatan masyarakat,” harapnya.

Amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Aktivis yang tak henti berjuang menyuarakan aspirasi masyarakat Wakatobi ini menjelaskan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 14
ayat 1: Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.

Ayat 2: Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 dikhususkan pada pelayanan publik.

Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 3 termaktub, bahwa
Pengaturan Penyelenggaraan Rumah Sakit bertujuan: mempermudah akses masyarakat untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan, memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit, meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit.

[Red]

Komentar