“Kado” HBA Ke- 62 KN Buton: Masjid Al-Muhajirin Adhyaksa Buton Hingga Penyelamatan Milyaran Rupiah Uang Rakyat

Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH didampingi Kasi Pidsus Siti Darniati SH dan Kasi Intel Azer J Orno SH MH

Buton


Seolah menjadi kado spesial peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke- 62 Tahun 2022 di Kejaksaan Negeri (KN) Buton. Dibangunnya sebuah Masjid, hadirnya Rumah Restorative Justice, serta terselamatkannya milyaran rupiah uang negara.


Lewat tangan dingin Kepala KN Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan, telah dibangun Masjid di halaman kantor KN Buton, yang sudah masuk pada tahap finishing. Masjid ini menjadi salah satu buah kinerja KN Buton yang belum genap setahun dinahkodai Ledrik, yang resmi memimpin KN Buton tepatnya pada 2 Agustus 2021.

Atas respon positif Bupati Buton Drs La Bakry MSi dan DPRD Buton, serta seluruh pihak yang ikut berpartisipasi Masjid ini pun dibangun. Ledrik berterimakasih, sangat mengapesiasi peran seluruh pihak dalam merealisasikan pembangunan Masjid di kantor KN Buton.

Masjid Al Muhajirin Adhyaksa Buton berukuran 17 M x 17 M. Filosofisnya, 17 adalah angka sakral, selain tanggal Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, juga 17 rakaat Sholat sehari semalam.

Strategis, Masjid ini tepat berada di area perkantoran. Kantor KN Buton, Pengadilan Agama, DPRD, Pengadilan Negeri, dan Kantor Samsat. Juga tepat berada di tepi jalan poros menuju kawasan perkantoran Takawa, sehingga banyak dilalui pengendara.

Ledrik berharap, Masjid yang dibangun dimasa Kepemimpinannya dapat bermanfaat tak hanya bagi internal KN Buton, melainkan juga bagi masyarakat luas yang hendak menunaikan sholat, juga tempat pelatihan dan pembelajaran Al-Quran.
Lebih khusus, berdirinya Masjid Al Muhajirin Adhyaksa Buton diharapkan dapat lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan para pegawai KN Buton. Memudahkan warga sekitar, serta masyarakat yang berkunjung ke Kantor KN Buton, menunaikan ibadah.

“Setiap kebaikan akan mendapatkan kebaikan, dan jika kita tabur kejahatan, pasti kita akan mendapatkan kejahatan,” pesan bijak Ledrik,

RJ

Ledrik dikenal sebagai pemimpin yang kaya inovasi, melalui gagasan yang direalisasikan/ diimplementasikannya, tak hanya sebuah lip service belaka.

KN Buton mengedepankan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian permasalahan hukum, penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

RJ diterapkan KB Buton merujuk pada arahan Jaksa Agung yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020, yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021.

Diungkapkan Ledrik, bahwa RJ adalah sisi humanis Kejaksaan yang mengedepankan perdamaian, mengedepankan faktor rasa, penyelesaian masalah dengan kemurnian hati. Tanpa tendensi, tanpa kepentingan lain selain perdamaian.

“Disini sisi kemanusiaan menjadi penentu, untuk bisa tulus memaafkan, dan kesungguhan dalam menyesali suatu perbuatan yang menyakiti orang lain,” ungkap Ledrik.

Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana. Defenisi keadilan restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Ledrik yang pernah menjabat Koordinator Intelijen di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut medio 2017-2021 mengatakan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan.

Kebijakan RJ diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) selesai tanpa ke meja hijau. Dengan persyaratan bagi orang yang berhak menerima RJ: 1.Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan, 2.Kerugian di bawah Rp 2,5 juta, 3.Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.

RJ juga untuk upaya meminimalisir kelebihan kapasitas Lapas. Selain itu juga untuk meminimalisir penyimpangan kekuasaan penuntutan, serta memulihkan kondisi sosial secara langsung di masyarakat.

“Ini juga menjadi salah satu kebijakan dalam menjawab keresahan publik tentang hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Komitmen kita untuk memberikan rasa keadilan ditengah masyarakat,” kata Ledrik yang pernah bertugas di Kejaksaan Agung RI. Ia menyatakan bahwa RJ adalah salah satu inovasi Jaksa Agung ST Burhanuddin, untuk memberikan kepastian hukum bagi kalangan masyarakat biasa.

Bersumber dari Kejaksaan RI, RJ ini adalah Policy yang digaungkan ST Burhanuddin hingga ke level internasional. Dalam acara bertema “Integrated Approaches to Challenges Facing the Criminal Justice System”, Burhanuddin menyampaikan metode RJ dalam peradilan pidana Indonesia, merupakan pendekatan terintegrasi dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penjatuhan putusan pengadilan.

Burhanuddin menyebut RJ dapat mempersingkat proses peradilan yang berkepanjangan serta menyelesaikan isu kelebihan kapasitas narapidana di lembaga pemasyarakatan. Melihat capaian tersebut, pilar reformasi di tubuh Kejaksaan Agung kembali berdiri. Namun demikian, dibutuhkan peran serta masyarakat untuk mengawal kembalinya marwah Kejaksaan.

Program Bernuansa Lokal


Keseriusan Ledrik menciptakan wajah baru KN Buton semakin nampak membuahkan hasil. Dalam bingkai P.A.K.E.M (Profesional, Akuntabel, Komitmen, Edukatif, Melayani), melalui strategi K.O.P “Konsolidasi, Optimalisasi dan Publik Trust”.

Program identik dengan nuansa kearifan lokal Buton pun diluncurkan KN Buton. Dengan progres perlahan namun pasti, mengambil Wa dan La yang merupakan sebutan awalan nama orang daerah setempat setempat, ini juga diharapkan dapat lebih mendekatkan lembaga Adhyaksa kepada masyarakat di wilayah kerja KN Buton, yakni Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Tengah.

Sebut saja Wa Sahaja (Wartawan Sahabat Jaksa). Gagasan Ledrik dalam membangun sinergitas, kerjasama antara KN Buton dan Wartawan (insan media Pers) secara profesional, serta tetap menjunjung tinggi integritas masing-masing, dalam penegakkan hukum, serta ruang lingkup yang lebih luas, yakni sosial kemasyarakatan.

Berikut 15 konsep yang dicetuskan Ledrik: 1. La Buton, 2. La Samaji, 3. La Pegadi, 4. La Jada, 5. La Haja, 6. La Duma Tipikor, 7. La Tingling, 8. La Abbu, 9. La Huga, 10. La Pedi, 11. La Kasida, 12. Wa Saru, 13. Ngopi Wa Baja, 14. Wa Sahaja, 15. Wa Sa’adhy.

Penyelamatan Milyaran Rupiah Uang Rakyat

Kerja cepat serta terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Ledrik bersama jajaran selama beberapa bulan ini, khusus dibidang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), KN Buton tengah menangani beberapa kasus, memperjuangkan pengembalian miliyar rupiah uang yang diduga hasil Tipikor.

Melalui pengembangan dugaan Tipikor di Desa dengan dugaan kerugian sekitar Rp300 juta, dan yang terbesar dugaan Tipikor pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah (Perum-DAM Buteng), dengan dugaan kerugian sekitar Rp4 milyar. Pencapaian ini bahkan disebut-sebuat sebagai sebuah prestasi potensi pengembalian kerugian negara terbesar, sepanjang berdirinya KN Buton sejak 2017.

Proses hukum dugaan korupsi DD/ADD di Desa Lambusango, Kecamatan Kapontori saat ini telah diimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari, dengan seorang Terdakwa inisial H. Sedangkan perkara Perum-DAM Buteng telah ditetapkan tiga orang Tersangka inisial M, TT, dan MW.

Tak berhenti sampai disitu, menindak praktek kejahatan ekstra ordinary cryme tersebut, KN Buton rupanya juga tengah mendalami dugaan Tipikor salah satu Organisasi Perangkat Daerah di Buton, di Buton Selatan, juga Buton Tengah. Komitmen Ledrik bersama jajaran, khususnya tim penyidik Tipikor KN Buton tak sedikitpun surut, dalam menindaktegas para koruptor, sebagai upaya penyelamatan uang rakyat.

Dalam konferensi pers, Jumat (22/7/22), Ledrik menguraikan, pesan Jaksa Agung, bahwa Kejaksaan fokus pada perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sehingga pihaknya kini fokus mendorong Pemkab Buteng untuk melakukan perbaikan tata kelola (Penyehatan) dalam pelayanan air bersih Perum-DAM Buteng. Terkait perampingan struktur, penyesuaian gaji, juga pemangkasan jumlah karyawan. Hal ini bertujuan untuk menghindari kelebihan anggaran Perum-DAM Buteng.

“Dari hasil pemeriksaan terdapat permasalahan lain. Diantaranya terkait dengan kewajiban pihak ketiga, karena percepatan Bupati dalam merespon itu kita mampu menekan beberapa item yang harus dibayar oleh PDAM Buteng. Sehingga beban itu tidak terlalu membebankan APBD Buteng,” ucapnya.

Sumbang PNBP dan Pinjam Pakai Bangunan

KN Buton rupanya juga telah menyumbang tambahan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp150 juta, dari hasil lelang barang bukti berupa kayu jati.

KN Buton kini mendapat fasilitas bangunan dari Pemkab Buton, yakni rumah dinas Ketua DPRD Buton yang dalam kurun waktu 18 tahun tidak digunakan. Rencananya bangunan dengan status pinjam pakai ini akan digunakan sebagai Rumah RJ.

Selain rumah dinas Ketua DPRD Buton, Pemkab Buton juga memberikan rumah dinas Wakil Bupati Buton, yang juga tak terpakai selama 18 tahun, yang rencananya, akan digunakan sebagai mess KN Buton.

“Karena kita ada tambahan 20 pegawai baru. Sementara mereka tidak punya tempat tinggal. Makanya kita lakukan terobosan dengan meminjam pakai bangunan yang tak digunakan itu,” pungkas Ledrik.

Apresiasi dari Pemkab Buton

Kinerja KN Buton dibawah kepemimpinan Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH mendapat apresiasi dari Pemkab Buton. Ini diungkapkan Wakil Bupati Buton Iis Elianti.

Iis berterimakasih KN Buton telah banyak memberikan bantuan kepada daerah, telah mengawal dan melakukan pendampingan pada semua kegiatan strategis yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Iis sekaligus menyampaikan dukungan penuh Pemkab Buton terhadap program kerja KN Buton. [Red]

Baca juga ⬇️

Tradisi beranjangsana ke kediaman Purnabakti Adhyaksa, Kepala KN Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan didampingi Kasi Intel Azer J Orno bersama jajaran KN Buton, beserta Ikatan Adhyaksa Dharma Karini selaku Ketua Monalisa Ledrik Takaendengan.





Komentar