Kafe Beladona Diduga Melanggar Perda, Satpol PP Baubau Belum Bertindak

Arifin S.Sos

Kasamea.com Baubau

Tempat Hiburan Malam (THM) Kafe Beladona diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan Malam. Dugaan pelanggaraan ini mencuat saat terjadinya penganiayaan di THM tersebut, Rabu (10/02/21) dini hari, sekitar pukul 03.00 – 04.00 Wita.

Peraturan Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan Malam, Bab VI Pasal 9 ayat 2 poin d menegaskan bahwa waktu penyelenggaraan usaha tempat hiburan malam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan mulai pukul 20.00 Wita sampai dengan pukul 01.00 Wita.

Faktanya, Rabu (10/02/21) dini hari, sekitar pukul 03.00 – 04.00 Wita telah terjadi keributan berujung penganiayaan pada seorang Karyawati Pemandu Lagu di Kafe Beladona yang populer menjadi tempat hiburan para pejabat daerah wilayah Kepulauan Buton (Kepton) ini. Kafe Beladona masih beroperasi (tayang atau menyelenggarakan usaha) diluar jam yang telah ditetapkan dalam Perda tersebut diatas.

Saat terjadinya penganiayaan Karyawati Pemandu Lagu ini Kafe Beladona diduga tidak menghubungi aparat keamanan, dalam hal ini pihak Kepolisian Sektor atau Kepolisian Resort Baubau. Padahal, Pengusaha atau Pimpinan Usaha wajib melaporkan kepada aparat keamanan, bila mendapatkan atau mengetahui adanya dugaan tidak pidana di lokasi THM.

Perda Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2017 juga mengatur tentang sanksi administrasi. Pada Bab XI Pasal 15 menegaskan, setiap orang pribadi atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 9, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara, sampai dengan pencabutan izin usaha THM.

Demikian halnya, kaitan dengan percepatan penanganan Covid-19, penerapan protokol kesehatan dalam upaya memutus rantai sebaran covid 19 di Kota Baubau, yang telah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Baubau Nomor 35 Tahun tahun 2020. Pada prakteknya Kafe Beladona juga diduga sama sekali tak mengindahkan aturan Pemerintah yang mewajibkan penerapan protokol kesehatan.

Saat dikonfirmasi tentang dugaan pelanggaran Perda dalam penyelenggaraan usaha Kafe Beladona, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau Hanaruddin mengarahkan Kasamea.com untuk bertemu Kepala Bidang Penegakkan Perda, Arifin, yang mengaku baru mengetahui adanya dugaan pelanggaran Perda yang terjadi di Kafe Beladona.

Pihaknya kata Arifin, akan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, dan bila terbukti melanggar, Arifin memastikan akan bertindak sesuai aturan.

“Kami akan tindaklanjuti, kalau terbukti kita sikapi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Arifin mengaku, selama ini tidak pernah menemukan THM yang menjalankan aktivitas usaha diluar jam penyelenggaraan yang telah ditetapkan. Khususnya Kafe Beladona, baru kali ini pihaknya mengetahui adanya dugaan pelanggaran Perda tersebut.

[RED]

Komentar