Kajari Buton Dikabarkan Dipecat, Kasus Bandara Busel Mendadak “Redup”

Menerima penghargaan Sultra Award 2022 sebagai Tokoh Inovatif Pelayanan Hukum.

Buton

Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH dikabarkan telah dicopot dari jabatannya, sekaligus dipecat. Kabar ini mencuat pasca pernyataan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) Kejaksaan Agung RI, yang memastikan pihaknya akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan (Bila terbukti), terkait dugaan pemerasan oknum Kejari Buton, yang dilaporkan mantan Bupati Busel La Ode Arusani dan Pj Bupati Busel La Ode Budiman beberapa waktu lalu.

Mendadak, penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Bandara Busel (Kegiatan
Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020), menjadi redup. Belum ada kepastian, kapan penetapan Tersangka rasuah di negeri Beradat tersebut, padahal pengusutannya sudah jauh-jauh sampai ke Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sekira 50 orang saksi sudah diperiksa, mulai dari PA, KPA, PPK, Perencana, para penyelenggara pengadaan barang/jasa, pihak ketiga pelaksana proyek (Vendor), mantan Ketua, Ketua DPRD Busel beserta Wakilnya, dan beberapa anggota DPRD Busel, serta pihak terkait lainnya. Termasuk mantan Bupati Busel La Ode Arusani juga tak luput dari pemeriksaan Tim Penyidik, yang dipimpin Kasi Intel Kejari Buton Azer Jongker Orno SH MH.

Kasamea.com berupaya mengkonfirmasi Kajari Buton, namun belum mendapat respon. Sama halnya dengan Kasi Intel Kejari Buton, yang juga terkesan bungkam, mengikuti sang pimpinan.

Sementara sehari sebelumnya, Kajari Buton masih mau menjawab pertanyaan Wartawan, tentang perkembangan kasus dimaksud. Kajari Buton memastikan proses hukum terus berjalan, Tim Penyidik masih mengevaluasi hasil pemeriksaan saksi-saksi yang difasilitasi Kejati DI Yogyakarta. Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan Ahli, dan kemudian gelar perkara, hingga penetapan Tersangka.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH juga belum memberikan tanggapan, seperti juga Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana.

Sebelumnya, Pegiat Buton Raya Coruption Watch, Apriludin SH menyatakan, menyambut baik progres pengusutan dugaan korupsi Bandara Busel. Yang sudah sampai pada akan dilakukannya pemeriksaan Ahli, dan gelar perkara.

Ia sempat mempertanyakan lambannya penetapan Tersangka dalam kasus ini, yang tentu saja memicu keraguan ditengah masyarakat, dan muncul dugaan apakah Kejari Buton sudah “masuk angin”. Ataukah ada oknum yang kebal hukum, dan tidak bisa tersentuh oleh Lembaga Peradilan, serta ikut mempertanggungjawabkan perbuatan rasuahnya.

“Kami bersama seluruh masyarakat pro pemberantasan korupsi, akan terus mengawal kasus ini sampai ke akar-akarnya. Sampai aktor utamanya harus bertanggungjawab dihadapan hukum, yang memiliki relasi kuasa, sehingga dugaan praktek maling uang rakyat ini bisa mulus ‘mereka’ lakukan,” tegas Advokat, yang juga mantan aktivis mahasiswa pro advokasi kepentingan rakyat kecil tersebut.

Seperti diketahui, BPKP Sultra juga melakukan audit kerugian keuangan negara. Apakah hasilnya akan sinkron dengan dugaan kerugian keuangan negara yang ditaksir oleh Tim Penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen Azer Jongker Orno SH MH, yakni Tota Lost (Rp1,6 miliar dari total anggaran Rp1,8 miliar, dipotong pajak) ?.

Siapa saja yang berpotensi menjadi Tersangka, dan akan mengenakan rompi merah Kejaksaan ?.

Publik bertanya-tanya, sembari larut dalam penantian penuntasan proses hukum dugaan korupsi Bandara Busel, hingga disidangkan ke meja hijau, penyelamatan uang rakyat, dan pelaku yang terbukti bersalah dihukum setimpal perbuatannya.

Sesungguhnya apa yang sedang terjadi?, apakah hukum sudah dikebiri?, apakah penegak hukum sudah dengan begitu mudahnya diintervensi relasi kuasa, sehingga penerapan hukum hanya tajam kebawah dan tumpul keatas?.

Wallahualam bissawab. (Redaksi)

Berita terkait: