Kasasi Jaksa Dikabulkan MA, Eks Sekda Buton Ditahan Karena Korupsi

Kasi Intel Azer Jongker Orno SH MH didampingi Kasi Pidsus Siti Darniati SH saat mengeksekusi Kasim SH.

Buton

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan Terpidana Kasim SH (Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buton). Kini yang bersangkutan mendekam dibalik jeruji penjara Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Baubau.

Senin 13 Maret 2023 sekira Pukul 13.00 Wita, Kejari Buton telah melakukan eksekusi terhadap Kasim, yang dinyatakan terbukti bersalah atas penyalahgunaan Dana Hibah KONI Buton Tahun Anggaran 2018, dalam kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Sulawesi Tenggara (Porprov Sultra).

Kepala Seksi Intelijen Azer Jongker Orno SH MH menerangkan, bahwa pihaknya melakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6794 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 7 Desember 2022. Yang sebelumnya telah dilakukan pengecekan kesehatan kepada yang bersangkutan.

Dalam perjalanan proses peradilan Tipikor, Terdakwa sempat divonis bebas, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kendari, Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 25 Januari 2022. Sehingga JPU mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berikut amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6794 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 7 Desember 2022 atas nama Terdakwa Kasim SH Bin H Abdul Rasid:

  1. Menyatakan Terdakwa KASIM, S.H. Bin H ABDUL RASID tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
  2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair;
  3. Menyatakan Terdakwa KASIM, S.H. Bin H ABDUL RASID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair;
  4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  5. Membebankan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 50.114.000,00                   (lima puluh juta seratus empat belas ribu rupiah) dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, jika Terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar sisa uang pengganti kerugian negara maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
  6. Menyatakan barang bukti, butir 1 Dst…

Dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Buton melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buton.

  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim, Rabu 7 Desember 2022.

(Redaksi)