Kasus Miras 11,5 Ton, Pemilik Toko Fitros Tidak Ditahan

Baubau

Kepolisian Resort Baubau tidak melakukan penahanan atas diri pemilik usaha penjualan minuman keras Toko Fitros. Atas pelanggarannya, diterapkan Tindak pidana ringan (Tipiring), dan akan dikenakan sanksi denda. Barang bukti miras sebanyak 11,5 Ton seluruhnya akan dimusnahkan.

Menindaklanjuti kasus ini, Polres Baubau saat ini tengah melakukan pemberkasan, untuk kemudian diteruskan ke Pengadilan Negeri Baubau.

“Kita proses Tipiring mas, pemilik tidak kami tahan. Pidananya denda. Barang bukti nanti kita musnahkan. Nanti Pengadilan yang memutuskan mas. Kita berkas dulu, lalu dikirim ke Pengadilan,” demikian Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menanggapi konfirmasi Kasamea.com via pesan elektronik, Minggu (17/4/22).

Sebelumnya, Selasa (12/4/22), anggota Polres Baubau dipimpin Wakapolres Kompol Bachtiar, melakukan penggerebekan di gudang Toko Fitros, di Jalan Jambu Mete (populer disebut Pendakian Jalan Karya), Baubau, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi penyakit masyarakat dengan sasaran miras ini berhasil ditemukan 11.500 liter atau 11,5 Ton miras jenis Golongan A dan B tanpa izin.

Pemilik Toko Fitros tidak dapat memperlihatkan izin tempat penyimpanan sebagai subdistributor miras. SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) Nomor : 83/SIPT/SUBDIS-MB/08/2019, Toko Fitros hanya memiliki izin menjual jenis minuman beralkohol Golongan A. [Red]


Komentar