Advokat LM Thaufik Rahman SH.
Baubau
Dalam tahap Penyidikan, Satreskrim Polres Baubau masih terus mendalami kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan seorang aparatur Kementerian ESDM. Untuk itu, saat ini Penyidik tengah melakukan koordinasi dengan Ahli Pidana, setelah meminta keterangan lima orang saksi.
Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki STrK MH, Sabtu 10 Mei 2025. “Untuk kasus sudah penyidikan, kami masih mendalami kasus, dalam koordinasi dengan ahli pidana. Sudah lima orang saksi yang dimintai keterangannya,” singkat Kasatreskrim saat dikonfirmasi.
Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan seorang aparatur Kementerian ESDM ini disebut-sebut menyangkut adanya rekaman suara diduga seorang pengusaha berinisial FB, yang membahas tentang pengurusan penambahan kuota BBM minyak tanah bersubsidi. Pengusaha FB diduga menyebutkan adanya peran oknum di Kementerian ESDM dalam pengurusan penambahan kuota BBM minyak tanah bersubsidi, untuk perusahaan distributor BBM minyak tanah bersubsidi yang dijalankan pengusaha FB.
Pengusaha FB Bantah Menyuap Oknum
Pengusaha FB yang juga dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan seorang aparatur Kementerian ESDM, angkat bicara melalui Kuasa Hukumnya, LM Thaufik Rahman SH, Sabtu 10 Mei 2025.
Dihadapan beberapa awak media Pers Thaufik memastikan, bahwa terkait kliennya menyuap oknum di Kementerian ESDM sebesar Rp1,2 milyar, sebenarnya itu bohong. Sebab faktanya pihak Kementerian ESDM sudah melaporkan hal tersebut atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, sesuai dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Karena itu, kata Thaufik, pihaknya sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan melalui Sat Reskrim Polres Baubau, dalam tahap Penyidikan, untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik dimaksud.
Thaufik menekankan bahwa yang disampaikan kliennya, diduga dalam rekaman suara, hanyalah alibi kliennya, yang saat itu berdiskusi dengan seorang temannya yang menawarkan untuk membeli sebidang tanah.
“Karena klien saya tidak punya alasan, dan merasa tidak enak untuk menolak membeli, dan tidak merasa enak untuk mengiyakan, maka dibuatlah alibi bahwa saat itu kondisi klien saya seperti yang disampaikan dalam rekaman tersebut, yang substansinya klien saya masih fokus pada usaha yang dijalankannya,” terang Thaufik.
Thaufik mengatakan, tentang rekaman suara, kliennya belum mendengarkan secara pasti apa isi rekaman percapakan itu. Tetapi hasil diskusi Thaufik dengan kilennya, kliennya mengakui pernah berdiskusi dengan seorang temannya, menyangkut tentang jual beli sebidang tanah, dan pengurusan penambahan kuota BBM minyak tanah bersubsidi.
Thaufik menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan suara yang ada dalam rekaman tersebut adalah suara kliennya, akan tetapi untuk mengakui itu, pihaknya menyerahkan pada proses hukum selanjutnya.
Kata Thaufik, apa yang dimaksud dalam percapakan itu tidak lain dan tidak bukan hanyalah sebatas diskusi biasa atau percakapan ngalor ngidul. Kliennya mengalihkan bahwasanya saat itu kondisi kliennya sedang berurusan yang membutuhkan biaya, sehingga kliennya tidak memiliki dana untuk berinvestasi atau membeli tanah atau mengeluarkan dana untuk hal lain selain untuk usaha yang dijalankannya.
“Jadi kemungkinan soal kesepakatan jual beli tanah, tetapi menurut pengakuan klien saya, klien saya tidak pernah mengaku untuk membeli. Klien saya hanya menyampaikan bahwa ‘nantilah saya lihat kalau memang besok lusa ada rejeki tidak menutup kemungkinan saya beli’,” beber Thaufik.
“Hanya dikarenakan kondisi saat itu memang usaha klien saya belum berjalan, maka ya harus dikembalikan sertifikat tanah milik seorang teman klien saya itu. Sehingga itulah yang menjadi pemicu hal ini, dan percakapan dalam rekaman itu lebih tepatnya adalah klien saya menolak secara halus tawaran untuk membeli sebidang tanah yang ditawarkan seorang temannya. Karena belum ada dana dan klien saya masih fokus pada usaha yang dijalankannya” urai Thaufik.
Saat ini, lanjut Thaufik, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan, namun demikian, pihaknya juga tetap membuka ruang bila permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, secara damai.
Thaufik lantas menyinggung tentang proses penambahan kuota BBM khususnya minyak tanah bersubsidi, bahwa perusahaan kliennya mengajukan permohonan penambahan kuota kepada pemerintah daerah. Setelah itu pemerintah daerah melalui bagian ekonomi, atau dinas perdagangan dan perindustrian menindaklanjutinya dengan mengajukan permohonan kepada BPH Migas.
“BPH Migas nanti mengevaluasi, apakah sesuai dan bisa dilakukan penambahan kuota tersebut. Bila hasil evaluasi BPH Migas boleh menambah kuota, maka dengan sendirinya kuota itu akan bertambah, dan perusahaan disributor akan mengambilnya di Pertamina,” pungkasnya. (Redaksi)
