Kasus Pencemaran Nama Baik Wali Kota Baubau Ada Oknum Lain Terlibat ?

Kasamea.com BAUBAU

Kuasa Hukum Wali Kota Baubau Dedi Ferianto SH CMLC mencermati, masih ada oknum lain yang ikut terlibat dalam dugaan pencemaran nama baik Wali Kota Baubau Dr H AS Tamrin MH. Ini berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang Pra Peradilan Risky Afif Ishak (Pemohon) melawan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Termohon) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Baubau.

“Saya meminta penyidik Polda Sultra untuk melakukan pengembangan kasus melalui serangkaian penyelidikan/penyidikan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam perisitiwa ini. Tidak hanya terbatas pada kasus sebelumnya,” ungkap Dedi Ferianto, Selasa (29/12/20).

Baca juga ⬆

Dedi Ferianto lantas menguraikan,
berdasarkan fakta persidangan, oknum anggota KNPI berinisial RS yang dijadikan sebagai Saksi oleh Pemohon dalam persidangan Pra Peradilan a quo, mengakui secara tegas bahwa yang bersangkutan turut serta menyebarkan konten yang mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik Wali Kota Baubau, melalui media sosial WhatsApp dan Facebook.

Atas fakta persidangan itulah Dedi Ferianto meminta penyidik Polda Sultra untuk melakukan pengembangan kasus melalui serangkaian penyelidikan/penyidikan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam perisitiwa ini.

Sebelumnya dalam sidang Pra Peradilan dimaksud, Hakim Tunggal Achmad Wahyu Utomo SH MH mengabulkan Permohonan Pemohon tentang tidak sahnya penetapan Tersangka terhadap Pemohon, yang dilakukan Polda Sultra.

[RED]

Komentar