Kejagung Serahkan Restitusi Dua Korban TPPO

Jakarta



~ Penyerahan restitusi, disertai pemberian penghargaan dan apresiasi dalam mewujudkan hak atas restitusi kepada korban dan saksi. ~


Selasa 17 Mei 2022, bertempat di Aula Ali Said Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), telah dilaksanakan penyerahan restitusi kepada korban perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Terdakwa TPPO inisial HM.

Restitusi diserahkan kepada korban AN sebesar Rp. 34.669.000, dan kepada korban N sebesar Rp. 28.941.150.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cikarang menuntut Terdakwa HM terbukti bersalah melakukan TPPO. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan menuntut pidana penjara selama tujuh tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya perempuan berhadapan dengan hukum ditahan dan denda sebesar Rp. 120.000.000.

Serta meminta Majelis Hakim mengabulkan restitusi korban AN sebesar Rp. 34.669.000 dan mengabulkan permohonan restitusi korban N sebesar Rp. 28.941.150.

Selanjutnya, melalui Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 592/Pid.Sus/2021/PN Ckr tanggal 19 Januari 2022, Majelis Hakim memutuskan dengan putusan yang pada pokoknya sebagai berikut:

Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP;

Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun;

Mengabulkan permohonan restitusi korban AN sebesar Rp. 34.669.000 dan mengabulkan permohonan restitusi korban N sebesar Rp. 28.941.150 dan denda sebesar Rp. 120.000.000.

LPSK memberikan penghargaan dan apresiasi kepada JPU Kejari Cikarang


Atas penyerahan restitusi kepada kedua korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cikarang, yang telah mewujudkan hak atas restitusi kepada korban dan saksi.

Acara penyerahan restitusi dihadiri oleh JAM-Pidum Fadil Zumhana, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Yunan Harjaka, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana, dan Wakil Ketua LPSK Dr Iur Antonius PS Wibowo.

Acara dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pola penegakan hukum yang adil dan seimbang, antara penghukuman terhadap pelaku dan pemulihan hak korban kejahatan.

Penyerahan restitusi dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. (Sumber: Puspenkum Kejagung RI)

[Red]

Komentar