Kejari Baubau Tetapkan TSK Korupsi Pasar Palabusa, Ketiganya Langsung Ditahan

Kasamea.com, Baubau

Keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau dalam memberantas rasuah di negeri para Resi, yang sebelumnya menuai keraguan, terjawab sudah. Selasa 31 Agustus 2021, Lembaga Adhyaksa yang dinahkodai Jaya Putra SH ini mengumumkan penetapan Tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan konstruksi pembangunan pasar Karya Palabusa, inisial R, AH, dan F.

Ketiganya langsung ditahan di ruang tahanan Polres Baubau untuk 20 hari kedepan, mulai hari ini, Selasa 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021.

Dalam pekerjaan pembangunan pasar Palabusa Tahun Anggaran 2017, Tersangka R selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tersangka AH dan F selaku Kontraktor (pelaksana pekerjaan pembangunan).

Dalam konferensi pers, Jaya Putra
merinci, dugaan kerugian negara dalam perjara ini sekitar Rp2.527.044.000,00, berdasarkan hasil audit BPKP.

“Bahwa pada hari ini, Selasa tanggal 31 Agustus 2021, tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Baubau, telah menetapkan tiga Tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari, terhintung sejak tanggal 31 Agustus 2021 Sampai dengan tanggal 19 September 2021,” ungkap Jaya Putra dihadapan insan Pers, di ruang press release Kejari Baubau.

Didampingi jajaran Kepala Seksi Kejari Baubau, Jaya Putra menjelaskan, ketiga tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Pasal 21 KUHAP (dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta mengulangi tindak pidana).

“Para Tersangka saat dilakukan pemeriksaan, didampingi oleh kuasa hukum masing-masing dan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan, dan kondisi kesehatan para Tersangka,” katanya.

Sementara ini ketiga Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 15 Undang-Undang Tipikor. Dan tak menutup kemungkinan ada Tersangka baru.

Sebelum digiring ke sel tahanan Polres Baubau, sekira Pukul 20.03 Wita, para Tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sejak siang hari, berdasarkan fakta persidangan kedepan.

Setelah ditetapkan dan ditahannya Tersangka, Kejari Baubau dalam waktu dekat akan segera melengkapi berkas perkara guna melakukan pelimpahan kepada Jaksa Peneliti. Jika dinyatakan lengkap, maka dilakukan P21, kemudian tahap II, untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negari (PN) Tipikor Kendari.

Ditemui di kantor Kejari Baubau, Kuasa Hukum Tersangka F dan AH, Apriluddin menyayangkan penetapan kliennya sebagai Tersangka. Menurutnya Kejari Baubau terburu-buru.

Kata Apriludin, pihaknya masih akan melihat dan mencermati kasus yang menimpa kliennya, untuk kemudian menempuh upaya hukum.

“Klien saya ini bukan kontraktor, hanya sekedar membantu kontraktor. Kontraktor utama dalam hal ini pemilik perusahaan sudah meninggal dunia,” kata Aprilludin kepada sejumlah Wartawan.

Diketahui, pekerjaan pembangunan Pasar Karya Palabusa dilaksanakan PT TSIP dengan nilai kontrak Rp 2.865.720.000,00. Pasar ini saat ini tak berfungsi layaknya pasar pada umumnya, dengan ramainya aktivitas jual beli didalamnya.

[Red]

Komentar