Buton
Sejak Januari 2022 sampai dengan Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Buton berhasil melakukan delapan upaya hukum melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Lembaga Adhyaksa yang dipimpin Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH ini menjabarkan, merealisasikan arahan Jaksa Agung RI Prof. Dr. H. ST. Burhanuddin, S.H., M.M., M.H.
Paradigma baru dalam Pemidanaan di Indonesia, sebagaimana arahan Jaksa Agung, bahwa RJ adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana, yang dilakukan dengan menggelar pertemuan antara korban, pelaku, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Tujuannya adalah untuk saling bermusyawarah mengenai tindak pidana yang telah dilakukan oleh pelaku, dan kerugian yang dialami oleh korban, untuk kemudian dicari jalan tengah dengan menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana.
Kondisi ini biasanya dicapai melalui pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar pelaku tidak mengulangi. Konsep ini lahir sebagai respons terhadap kegagalan sistem peradilan pidana, dalam
menanggulangi kejahatan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Delapan pendekatan RJ yang telah dilakukan Kejari Buton, antara lain:
1. Upaya RJ tanggal 3 Januari 2022, sampai pada penghentian penuntutan yang ditandai dengan terbitnya Surat RJ-13 Nomor : R-15/P.3/Eku.2/01/2022 tanggal 26 Januari 2022. RJ-14 Nomor: print-65/P.3.18/Eku.2/02/2022 tanggal 02 Februari 2022.
Tersangka D, Cs, warga Buton disangkakan Pasal, kesatu: Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua: Pasal 1351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1)
ke- 1 KUHP.
Penuntut umum: Yuliatiningsih SH, Nur Rahmat SH, Muhammad Afif Perwiratama Pramono SH.
2. Upaya RJ 24 Februari 2022, sampai pada penghentian penuntutan yang ditandai dengan terbitnya Surat Nomor: R-875/P.3/Eoh.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022. RJ-14 Nomor : print 210/ P.3.18/Eku.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022.
Tersangka M, warga Buton disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Penuntut Umum: Nur Rahmat SH, Yuliatiningsih SH, Wa Ode Nurnilam SH.
3. Upaya RJ tanggal 27 Mei 2022, sampai pada penghentian penuntutan yang ditandai dengan terbitnya Surat RJ-13 Nomor : R 70/P.3/Eku.1/06/ 2022 tanggal 09 Juni 2022. RJ-14 Nomor: print-384/P.3.18/Eku.2/06/2022 tanggal 09 Juni 2022.
Tersangka, LR warga Buton Selatan disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Subs. Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Penuntut Umum: Alfalah Tri Wahyudi SH, Benny Utama SH, Yuliatingsih SH.
4. Upaya RJ tanggal 12 Juli 2022, sampai pada penghentian penuntutan yang ditandai dengan terbitnya Surat RJ-13 Nomor : R-90/P.3/Eku.2/08 /2022 tanggal 01 Agustus 2022, RJ-14 Nomor: print-527/P.3.18/Eoh.2/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022.
Tersangka HA warga Buton disangkakan Pasal 362 KUHPidana.
Penuntut Umum: Yuliatiningsih SH, Budi Hermansyah SH.
5. Upaya RJ tanggal 20 Juli 2022, sampai pada penghentian penuntutan yang ditandai dengan terbitnya Surat RJ-13 Nomor : R-91/P.3/Eku.2/08/2022 tanggal 01 Agustus 2022. RJ-14 Nomor: print-527/P.3.18/Eoh.2/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022.
Tersangka DH warga Buton disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP Subs Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Penuntut Umum: Yuliatiningsih SH, Wa Ode Nurnilam SH.
6. Upaya RJ tanggal 15 September 2022, sampai pada penghentian penuntutan yang ditandai dengan terbitnya Surat RJ-33 Nomor : R-38/P.3.18 /Eoh.2/10/2022 tanggal 15 September 2022. RJ-34 Nomor : R-140 P.3/Eoh.2/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022. RJ-35 Nomor : R-677/P.3.18/Eoh.2 /10/2022 tanggal 03 Oktober 2022.
Tersangka, LA warga Buton Tengah, disangkakan Pasal yang disangkakan, Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Penuntut umum: Alfalah Tri Wahyudi SH, Nur Rahmat SH, Yuliatiningsih SH.
7. Upaya RJ tanggal 28 September 2022, sampai pada penghentian penuntutan, ditandai dengan disetujuinya RJ pada Expose Bersama JAM-Pidum (diwakili Dir Pidum Oharda) tanggal 17 Oktober 2022. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan menyusul.
Tersangka A, warga Buton disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Penuntut umum: Nur Rahmat SH, Alfalah Tri Wahyudi SH, Yuliatiningsih SH
8. Upaya RJ tanggal 29 September 2022, sampai pada telah disetujuinya RJ dalam Expose Bersama
JAM-Pidum (diwakili DIr Pidum Oharda) tanggal 17 Oktober 2022. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan menyusul.
Tersangka A warga Buton disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana.
Penuntut umPenuntut Umum: Nur Rahmat SH, Yuliatiningsih SH, Alfalah Tri Wahyudi SH. (Red)
Berita terkait ⬇️
