Drs. Muhamad Djudul, M.Si
Catatan LM. Irfan Mihzan
Pendiri – Pemimpin Redaksi Kasamea.com
Buton Selatan
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sinan] telah menceritakan kepada kami [Fulaih bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Hilal bin Ali] dari [‘Atho’ bin yasar] dari [Abu Hurairah] radhilayyahu’anhu mengatakan; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.” Ada seorang sahabat bertanya; ‘bagaimana maksud amanat disia-siakan?’ Nabi menjawab; “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.” Hadits Bukhari Nomor 6015.
Delapan tahun sudah berjalan pemerintahan daerah Kabupaten Buton Selatan sebagai daerah otonom, dengan berbagai dinamika yang terus mewarnainya, khas daerah baru terbentuk dan mulai bertumbuh.
Ada prestasi?, secara obyektif harus diberi apresiasi, namun tak perlu juga terlalu diagung-agungkan, sebab sudah semestinya para penyelenggara pemerintahan daerah menunjukkan performa terbaiknya. Sebagai indikator terukur pencapaian kinerja, yang sudah menjadi tugas, fungsi, kewajiban mereka. Bukankah untuk itulah mereka diberi gaji dan/atau insentif dari negara?, yang diantaranya bersumber dari uang rakyat, hasil pembayaran pajak maupun retribusi.
Terima kasih atas profesionalitas, integritas, serta rasa tanggung jawab yang telah dibuktikan oleh mereka yang berdedikasi tinggi, bersungguh-sungguh melayani masyarakat dengan setulus hati, sehingga berkontribusi pada perubahan yang positif untuk Busel.
Ditiga tahun pertama terbentuknya, Busel tiga kali dipimpin Pj Bupati, selanjutnya dua kali dipimpin Bupati defenitif. Namun tragis, mantan Bupati defenitif-nya tersandung masalah hukum, satu eks narapidana korupsi, dan satunya lagi saat ini masih berstatus terdakwa korupsi, yang tengah menjalani peradilan di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari (Tentu tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah).
Karena Bupati defenitif sudah berakhir masa jabatannya, maka berjalan dua tahun terakhir ini Busel kembali dipimpin seorang Pj Bupati.
Memotret kondisi Busel terkini, tidak terlepas dari esensi otonomi daerah itu sendiri. Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. Penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, selain itu, pemerintah daerah juga melakukan berbagai pengembangan yang disesuaikan berdasarkan daerahnya masing-masing.
Otonomi daerah diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah. Hal ini dilakukan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai peraturan perundang-undangan.
Lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, “Nilai dasar dalam UUD 1945 mengenai pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah meliputi nilai unitaris dan nilai desentralisasi teritorial”.
1. Prinsip Kesatuan
Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat.
Tujuannya untuk memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
2. Prinsip Riil dan Tanggung Jawab
Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah daerah berperan dalam mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.
3. Prinsip Penyebaran
Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya.
4. Prinsip Keserasian
Pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan, di samping aspek pendemokrasian.
5. Prinsip Pemberdayaan
Tujuan pemberian otonomi daerah kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah. Terutama dalam aspek pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dan untuk meningkatkan kestabilan politik dan kesatuan bangsa. (Sumber: Adjar.id).
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan kepada negara untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negaranya. Namun apakah negara sudah benar-benar hadir di Busel, melalui perpanjangan tangan pemerintahan di daerah?.
Kemiskinan
Data Badan Pusat Statistik (BPS), Garis Kemiskinan menurut (Rupiah/kapita/bulan) Busel tahun 2022, 264.666, dan tahun 2023, 290.203.
Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Jadi Penduduk Miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah Garis Kemiskinan.
Konsepnya, GK merupakan penjumlahan dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM). Penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita per bulan dibawah GK, dikategorikan sebagai penduduk miskin.
GKM merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2100 kilo kalori perkapita perhari. Paket komoditi kebutuhan dasar makanan diwakili oleh 52 jenis komoditi (padi-padian, umbi-umbian, ikan, daging, telur dan susu, sayuran, kacang-kacangan, buah-buahan, minyak dan lemak, dll).
GKNM adalah kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan. Paket komoditi kebutuhan dasar non makanan diwakili oleh 51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 jenis komoditi di pedesaan.
Lanjut, ada 14 kriteria masyarakat miskin menurut BPS, yang dipergunakan untuk menentukan keluarga atau rumah tangga dapat dikategorikan miskin, antara lain :
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik
6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
8. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu / dua kali dalam sehari
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah : petani dengan luas lahan 500 m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan.
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga : tidak sekolah/tidak tamat SD/ hanya SD
14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Jika minimal 9 variabel terpenuhi maka suatu rumah tangga dikategorikan miskin.
Berikut berbagai pendapat tentang kemiskinan:
Menurut Mubyarto (1998), kemiskinan adalah situasi serba kekurangan disebabkan oleh terbatasnya modal yang dimiliki, rendahnya pengetahuan dan ketrampilan, rendahnya produktivitas, rendahnya pendapatan, lemahnya nilai tukar hasil produksi orang miskin dan terbatasnya kesempatan berperan serta dalam pembangunan.
Kemiskinan merupakan kondisi dimana seseorang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, obat-obatan dan tempat tinggal (Hardinandar, 2019).
Kemiskinan merupakan masalah utama bagi banyak negara di dunia, terutama di negara berkembang. Kemiskinan merupakan kondisi dimana seseorang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, obat-obatan dan tempat tinggal (Hardinandar, 2019).
Salah satu ukuran kondisi sosial dan ekonomi dalam menilai keberhasilan pembangunan pemerintah di suatu daerah adalah adanya kemiskinan itu sendiri (Oktaviana et al., 2021).
Larasati Prayoga et al. (2021) menyatakan bahwa kemiskinan disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain upah minimum yang tidak memadai, taraf hidup masyarakat yang buruk, dan meningkatnya
angka pengangguran setiap tahun tanpa adanya tambahan kesempatan kerja.
Todaro & Stephen C (2014) menjelaskan upah minimum dibuat dengan tujuan untuk meningkatan kesejahteraan pekerja dan dengan demikian dapat mengurangi kemiskinan. Standar hidup masyarakat digambarkan melalui meningkatnya kualitas pengetahuan, keterampilan dan bakat.
Pangiuk (2018) menjelaskan dengan pertumbuhan ekonomi akan terwujud kesejahteraan masyarakat melalui berbagai pembangunan sosial dan pembangunan ekonomi dalam mengatasi masalah kemiskinan.
Terbatasnya jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia menjadi penyebab utama terjadinya pengangguran dan berdampak langsung pada tingginya kemiskinan (O’Campo et al., 2015).
Kepemimpinan
Pemimpin ideal dalam sejarah Islam adalah Nabi Muhammad SAW. Dalam masa kepemimpinannya, Rasulullah SAW memiliki beberapa sifat yakni siddiq (jujur), amanah (dipercaya) dan fathanah (cerdas). Sifat ini dapat menjadi landasan kriteria pemimpin yang baik.
1. Pemimpin yang Jujur
Rasulullah SAW pernah menegaskan salah satu sahabatnya untuk tidak meminta jabatan, ucapan ini terekam dalam hadis riwayat al-Bukhari: “Dari Abdurrahman bin Samurah, beliau mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku: “Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah kamu meminta jabatan, sebab jika kamu diberi jabatan dengan tanpa meminta, maka kamu akan ditolong, dan jika kamu diberinya karena meminta, maka kamu akan ditelantarkan, dan jika kamu bersumpah, lantas kamu lihat ada suatu yang lebih baik, maka bayarlah kafarat sumpahmu dan lakukanlah yang lebih baik.” (Hadis riwayat Imam al-Bukhari).
Melansir laman NU Online, al-Wallawi dalam Dzahirah al-‘Uqba berpendapat, “Makna hadits tersebut adalah siapa pun yang meminta kepemimpinan dan dikabulkan, maka Allah akan menghilangkan pertolongan karena kerakusannya. Adapun lafaz hadits [Dan jika kamu diberikan kepemimpinan tanpa diminta, maka kamu akan mendapatkan pertolongan], maksudnya adalah Allah SWT akan menolongmu dan mengilhamimu dengan kebenaran, sehingga kamu dapat bahagia di dunia dan akhirat.” (Muhammad ibn ‘Ali al-Wallawi, Dazhirah al-‘Uqba fi syarh Sunan al-Nasa’i al-Mujtaba, Dar al-Mi’raj al-Dauliyah, juz 39, halaman 235)
2. Pemimpin yang Amanah
Seorang pemimpin haruslah bersikap amanah dan tidak curang. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa pemimpin yang curang tidak Allah masukkan ke dalam surga. Artinya: “Tidaklah seorang hamba yang diserahi Allah untuk memimpin rakyat, lalu ia meninggal dunia dalam keadaan curang terhadap rakyatnya, kecuali Allah mengharamkannya masuk surga.” (Hadis riwayat Imam al-Bukhari)
3. Pemimpin yang Bertanggung Jawab
Sifat bertanggung jawab merupakan sifat mendasar yang harus ada pada seorang pemimpin. Sifat amanah dan bertanggung jawab ini akan berpengaruh pada putusan yang diambilnya.
Rasulullah SAW bersabda,
Artinya: “Dari ‘Abdullah bin Umar radliallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ketahuilah setiap dari kalian adalah seorang pemimpin, dan kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin orang banyak akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, setiap kepala keluarga adalah pemimpin anggota keluarganya dan dia dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, dan isteri pemimpin terhadap keluarga suaminya dan juga anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap mereka, budak juga seorang pemimpin terhadap harta tuannya dan akan dimintai pertanggungjawaban terhadapnya, ketahuilah, setiap kalian adalah bertanggung jawab atas yang dipimpinnya.”
4. Pemimpin yang Ahli dan Cerdas
Seorang pemimpin haruslah orang yang ahli dan cerdas. Keahlian ini meliputi berbagai hal, termasuk menata kewarganegaraan yang akan membawa negara dan rakyat pada kestabilan di berbagai bidang, baik kemananan, ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
Memberikan kepercayaan kepada yang bukan ahlinya merupakan suatu tanda kehancuran, sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda:
Artinya: “Apabila sifat Amanah sudah hilang, maka tunggulah terjadinya kiamat”. Orang itu bertanya, “Bagaimana hilangnya amanah itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah terjadinya kiamat”. (Hadis riwayat Imam al-Bukhari).
5. Pemimpin yang Mencintai dan Dicintai Rakyat
Kemudian kriteria pemimpin selanjutnya yaitu yang dicintai dan mencintai rakyatnya. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: “Sebaik-baik pemimpin kalian adalah orang-orang yang kalian cintai dan mencintai kalian, kalian mendoakan mereka dan mereka pun mendoakan kalian. Dan seburuk-buruk pemimpin kalian adalah orang-orang yang kalian benci dan membenci kalian, kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian.” (Hadits riwayat Imam Muslim). (Sumber: detik.com – detikhikmah)
Drs. Muhamad Djudul, M.Si
Berlatar belakang birokrat tulen dengan lebih banyak pengalaman berkualitas, dibanding figur lainnya, Drs Muhamad Djudul MSi, adalah seorang putera daerah yang mumpuni memimpin Busel.
Didikan ayah bunda, ayahnya seorang guru berdedikasi tinggi era tahun 1960 – 1970-an, hingga purna bakti dalam jabatan sebagai kepala sekolah. Ibunya seorang ibu rumah tangga penuh kelembutan serta kasih sayang dalam merawat dan membesarkan Muhamad Djudul bersama saudara-saudarinya.
Falsafah Buton benar-benar tertanam dalam diri seorang Muhamad Djudul, sejak kanak-kanak hingga kini.
Daftar panjang aktivitas, dinamika kampus serta organisasi yang dilaluinya, ikut membentuk kematangan berfikir dan bertindak seorang Muhamad Djudul. Dia dikenal sebagai organisatoris, yang banyak terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan kemahasiswaan, kepemudaan, juga kegiatan sosial kemasyarakatan produktif dijamannya.
Jargon BUTON SELATAN MAJU (BUSEL MAJU), diambil dari akronim nama Muhamad Djudul : MAJU), sejak beberapa tahun lalu nama Muhamad Djudul sudah mengemuka, karena disebut-sebut sebagai satu-satunya figur putera daerah yang mumpuni mengantarkan Busel ke era baru yang lebih MAJU. Muhamad Djudul dinilai lebih meyakinkan, karena memiliki kapabilitas dalam memimpin Busel tercinta.
Bukankah rekam jejak serta data diri terkini tidak bisa bohong, apalagi dipalsukan!.
Sederhana dan merakyat, kedekatan Muhamad Djudul nyaris tanpa sekat, dalam berkehidupan sosial kemasyarakatan. Selama ini, Ia senantiasa menjaga ikatan kekeluargaan dan persaudaraan. Bahkan teman sepermainannya saat dirinya masih kanak-kanak dan remaja, masih tersemat akrab dihati dan memorinya.
Sungguh Muhamad Djudul seorang yang berkarakter tidak melupakan.
Petuah bijak ayah bunda, kakek, nenek, para tetua, leluhur Buton, senantiasa terpatri dan ia junjung tinggi. Falsafah “Bholimo Karo Sombano Lipu” menjadi pegangan hidupnya, yang juga melandasi kekuatan niatnya untuk MAJU sebagai Calon Bupati Busel.
“Bupati adalah posisi strategis untuk melayani, mengayomi, mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Seluruh wilayah Busel, ibukota, daratan, kepulauan sampai pelosok, wilayah paling ujung Busel, harus merasakan kesetaraan, keadilan dalam pemerataan program pembangunan,” lepas Muhamad Djudul, menegaskan komitmennya.
Panggilan moril untuk kembali mengabdi membangun negeri warisan leluhur, Busel tercinta, Muhamad Djudul sudah menyiapkan diri, mental, spiritual, emosional, juga secara materil. All out, semua demi masyarakat Busel tercinta.
Muhamad Djudul menyadari, tidak butuh dana yang sedikit, tidak butuh energi yang setengah-setengah, tidak butuh waktu yang singkat, untuk ikut dalam tahapan kontestasi calon 01 Busel. Namun, tekadnya sudah bulat, dari lubuk hati paling dalam, ia berucap “Bismillah, insyaAllah kita berikhtiar, Allah subhanahu wata’ala penentu takdir. Nawaitu tulus ini, sepenuhnya untuk mengabdi kepada masyarakat Busel tercinta,” ucapnya, dalam.
Berikut data dirinya:
Drs. Muhamad Djudul, M.Si
TTL: Buton (Kaindea, Lapandewa, Buton Selatan), 1 September 1963
Riwayat Pendidikan:
SDN Kaindea-SDN Lamangga (Lulus 1975), SMPN 2 Baubau (Lulus 1980), SMAN 2 Baubau (Lulus 1983), S1 Sospol dan Pemerintahan Unhas (Lulus 1990), S2 Manajemen Perkotaan Unhas (Lulus 2006), SEPALA (Penyelenggara Lembaga Administrasi Negara 1995), SPAMA (Penyelenggara Administrasi Negara 1999), SPAMEN (Penyelenggara Lembaga Administrasi Negara 2010), SUSPIM Permendagri (1995), Diklat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (2007).
Seminar/Lokakarya/Simposium:
Bimtek Penyusunan Prog Masalah Sospol Daerah Bagi Aparat Pembina Sospol (1991), Pra Jabatan (1992), Tot Management Of Public Policy (2001), Workshop Desentralisasi dan Good Governance Ditingkat Desa (2001), Tot Penyusunan dan Perancangan Perdes (2002), Workshop Pemantapan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan (2002), Pelatihan dan Konsultasi Teknis Penyusunan RIPPDA (2003), Konvrensi Pariwisata Nusantara (2009), International Seminar and Workshop On Heritage Conservation in Eastern Indonesia (2004), Pelatihan Perencanaan Pengembangan dan Pengelolaan Pariwisata Minat Khusus (2004), Pendidikan dan Pelatihan Strategi Pengelolaan, Pengembangan, dan Pemasaran Pariwisata Budaya di Daerah (2005), Seminar Sehari Tentang Obyek Sejarah dalam Pengembangan Nilai-Nilai Budaya dan Pariwisata Lokal (2007), Rapat Koordinasi Nasional Pemantapan Pelaksanaan Program Kebudayaan dan Pariwisata (2008), Lokakarya Nasional Perubahan RUU Tentang Kepariwisataan (2008), Simposium Nasional Visit Makassar 2011, Pelatihan Audit dan Evaluasi Perkembangan Obyek dan Daya Tarik Wisata (2009), Lokakarya Penanganan Konflik Sosial di Daerah (2013), Seminar Inspiring Leadership FISIP Unhas Sebagai Salah Satu Pemateri dari 4 Bupati di Sulsel dan Sultra (2016).
Riwayat Organisasi:
Sekil Sekretaris AMPI (1997), Sekretaris Umum DPD II KNPI Buton (1995-1998), Wakil Sekretaris ICMI ORSAT Buton (1998), Ketua Umum DPD II KNPI Buton (1998-2001), PERSIBAU (1998-2001), Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Ketua DPD II KNPI Buton (2001-2004), Kabid Pembina PERSIBAU (2001-2006), Ketua Pengcab PSSI Baubau (2006-2011), Ketua Kwarcab Pramuka Baubau (2015).
Hasil Musyawarah Daerah Partai Golkar Buton tahun 1998, Muhamad Djudul menjabat Wakil Sekretaris (Saat itu belum ada larangan PNS berpartai).
Riwayat Pekerjaan:
Kasi Binummas Sospol Buton (1994-1997), Kabag Umum Buton (1997-2000), Camat Sampolawa (2000-2001), Kabag Otonomi Desa Setda Buton (2001-2003), Kadis Pariwisata Seni dan Budaya Baubau (2003-2008), Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Baubau (2008-2011), Kadis Kelautan dan Perikanan Baubau (2011-2013), Asisten Pemerintahan dan Kesra Baubau (2013-2013), Sekretaris Daerah Baubau (2013-2017), Plt Kepala Bakesbangpol Sultra (2019), Staf Ahli Gubernur Sultra Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan (2021), Pj Sekretaris Daerah Muna (2020), Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sultra (2021), Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sultra (2021), Plt Kepala Biro Umum (2021), Kepala Badan Pendapatan Sultra (2023).
Dalam rangka tugas kedinasan, Djudul pernah mengunjungi kota besar dibeberapa negara, antara lain Australia (Sidney, Melbourne, Brisbane, Golkos), China (Peking, Chengdu, Beijing, Shenzen), Hongkong, Singapura, dan Malaysia.
Muhamad Djudul pensiun digolongan IV E (Puncak golongan PNS).
Hobi:
Olahraga Badminton, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Prestasi/Tanda Jasa:
Satyalancana Karya Satya 10 Tahun diberikan oleh Presiden RI (2005), Satyalancana Karya Satya 20 Tahun (2015).
Nama Istri:
Dra Yurmin
Nama Anak:
Walies Monica Siradja SP (Seorang Entrepreneur)
Noor Gemilang Siradja SIP (Anggota DPRD Kota Baubau)
dr Muh Adiyaksa Siradja
dr Sitti Noor Madya Siradja
Winiy Mahdiyah Siradja (Mahasiswi).
(La MIM)
Berita terkait :
Komentar