Kepala BKPSDM Busel, Firman Hamzah
Buton Selatan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buton Selatan (BKPSDM Busel) Firman Hamzah membantah keras telah terjadi kecurangan dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Negeri Beradat. Justru sebaliknya, ia memastikan, tidak ada kecurangan, penyelenggaraan pengadaan PPPK Jabatan Fungsi (Jafung) guru, berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Firman menjelaskan, aturan yang mendasari penerapan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), yakni:
a. Permenpan Rb.no.14 tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
b. Kepmenpan Rb. No.649 tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
c. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, RISET dan Teknologi RI No.298/M/2023 tentang Pedoman Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun2023.
Selanjutnya, menyangkut bertambah dan/atau berkurangnya nilai peserta seleksi, menurut Firman, hal tersebut semata-mata terkait teknis penilaian yang sudah diatur didalam ketentuan perundang-undangan.
“Panselda tetap menjunjung tinggi independensi, dan bekerja sesuai ketentuan. Panitia Pengadaan diangkat berdasarkan SK Bupati Buton Selatan, Ketua Sekretaris Daerah, Sekretaris Kepala BKPSDM, dan sejumlah unsur terkait yang masuk dalam struktur,” ujarnya.
Kata Firman, Pelamar yang mengikuti seleksi, adalah pelamar yang telah memenuhi syarat administrasi yang telah diumumkan, dan melalui masa sanggah sebagaimana ketentuan.
Kemudian, kelulusan Pelamar berdasarkan: berstatus THK2, memiliki sertifikat pendidik, dan perangkingan nilai (jumlah kompetensi teknis + manajerial + sosial kultural + wawancara), dan tidak berdasarkan pada lama masa honor.
“Jadi, tuntutan pembatalan hasil seleksi, sangat tidak berdasar,” tegasnya.
Tak lupa Firman juga menepis isu adanya pungutan atau sogok menyogok Rp25 juta sampai Rp30 juta dari peserta seleksi kepada oknum-oknum tidak bertanggungjawab,”Tidak benar,” pastinya.
Firman mengatakan, pihaknya menghargai adanya rencana aksi unjuk rasa, penyampaian aspirasi, maupun kritik, yang disalurkan melalui DPRD, atau lembaga/instansi lainnya. Yang baginya itu merupakan hak setiap warga negara, yang harus diberikan ruang, sesuai regulasi penyampaian pendapat, maupun langkah hukum lainnya.
Sebelumnya, puluhan peserta seleksi PPPK Busel yang tidak lolos, didampingi elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Buton Selatan (GPBS), mendesak Pemkab Busel membatalkan hasil seleksi PPPK, yang telah diumumkan beberapa waktu lalu. Mereka menduga, ada kejanggalan dalam proses seleksi, sehingga merugikan peserta yang dinyatakan tidak lolos.
Ketua GPBS, La Ode Aliopu mengatakan, dari informasi yang mereka peroleh, diduga ada praktek kecurangan dalam seleksi PPPK dimaksud. Sehingga, mereka meminta transparansi, hingga pembatalan SKTT.
“Dari hasil investigasi, Pemkab Busel ada indikasi politik yang dimainkan, khususnya panitia seleksi, dan akan kami kawal sampai tuntas,” tegasnya, usai rapat bersama peserta yang tidak lolos, Sabtu (23/12/23).
Aktivis vokal ini, menyebutkan, sungguh ironis, sebab puluhan peserta yang tidak lolos, setelah diterbitkannya pengumuman hasil seleksi, dalam seleksi CAT, dinyatakan lolos. Namun, setelah kembali ke daerah (Pemkab Busel, red), hasil CAT, nilainya berkurang, dan dinyatakan tidak lolos.
“Sedangkan yang nilainya kurang, dibawah rata-rata, justru diloloskan. Ini yang perlu kita pertanyakan kembali,” tegasnya lagi.
Kata Aliopu, pihaknya menuntut transparansi, obyektivitas, dan batalkan SKTT. Karena mengacu pada beberapa daerah lainnya, tidak menerapkan SKTT tersebut. Kemudian, SKTT di Busel, tidak ada penyampaian sebelumnya kepada seluruh peserta, dan peserta baru mengetahuinya setelah adanya pengumuman hasil seleksi.
Ada pula informasi dugaan pungutan berkisar Rp25 juta sampai Rp30 juta, akan tetapi menurut Aliopu, pihaknya belum mengantongi bukti. Seterusnya, menyangkut adanya indikasi orang dalam, yang akan mereka kawal sampai tuntas.
“Kami akan mempertanyakan ke pihak Panselda yang mengadakan SKTT di Busel, kemudian mengkonfirmasi kembali ke pihak DInas Pendidikan, karena merekalah yang diutus dalam memberikan penilaian SKTT.
Kok kenapa bisa, guru-guru yang memiliki nilai yang tinggi CAT-nya, tiba-tiba kembali kepada daerah, nilainya direndahkan. Sedangkan nilai yang rendah, tiba-tiba ditinggikan,” tambahnya.
Salah seorang peserta yang tidak lolos, La Ode Suardin, menambahkan, dirinya bersama rekan guru yang senasib, hanya bermaksud menyuarakan aspirasi, agar mengetahui kebenaran dan keadilan dalam proses seleksi dimaksud. Memastikan tidak ada praktek pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak ada konspirasi untuk meloloskan keluarga, orang terdekat, atau peserta yang menyetorkan uang kepada oknum.
Lahirnya SKTT, tambah Suardin, menimbulkan adanya pengurangan nilai, sebelumnya, seleksi kompetensi teknis, sesuai hasil CAT masing-masing. Karena perlakuannya lewat live streaming yang disaksikan banyak orang.
Diantara yang dinyatakan tidak lolos, ada yang sudah masa jabatan lebih dari 10 tahun, ada yang mendekati 10 tahun, dan yang dinyatakan lolos ada yang masa pengabdian baru kurang lebih dua tahun.
“Ada peserta nilai CAT-nya 575, berubah menjadi 513. Kemudian ada juga dengan nilai CAT 593, dengan adanya SKTT, menjadi 533,” beber Suardin. (Redaksi)
Berita terkait:
Komentar